Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Papua meminta MK untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa hasil Pilkada Papua telah ditetapkan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu KPU Papua meminta MK, agar permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mengesahkan Keputusan KPU Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 183 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Papua 2024. Menyatakan SK KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 14 Desember 2024 sah dan benar,” harap Yusman. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos