Wednesday, May 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Peringati Otsus, Papua Libur Fakultatif 

JAYAPURA-Berkaitan dengan peringatan hari Otonomi Khusus (Otsus) ke 22 tahun di tanah Papua. Pemerintah Provinsi Papua keluarkan edaran libur fakultatif pada Selasa (21/11) hari ini.

Adapun Pemprov mengeluarkan Surat Edaran nomor :003/9645/SET  tentang libur dan cuti bersama bulan September, Oktober dan November tahun 2023.

Libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/Tahun 2023, tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023.

Surat edaran ini juga memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 327 tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1066 tahun 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Gagal Evaluasi Kerugian Personel dan Material

  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

  “Maka ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua selama bulan September, Oktober dan November tahun 2023,” kata Kepala Diskominfo Provinsi Papua Jeri  Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

  Dari surat edaran ini, libur fakultatif ditetapkan antara lain pada  Kamis 28 September 2023 Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis 26 Oktober 2023 merupakan Hari Ulang Tahun GKI di Tanah Papua dan Selasa,21 November 2023 untuk  Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  DOB Tidak Pengaruhi Perputaran Uang di Papua

   “Untuk tanggal 21 November libur fakultatif terkait dengan peringatan Otsus di tanah Papua,” tegasnya.

  Jeri pun meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar libur sesuai ketentuan yang ada dan masuk tepat waktu. “Para ASN di lingkungan Pemprov agar masuk sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh menambah waktu libur,” tegas Jeri. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Berkaitan dengan peringatan hari Otonomi Khusus (Otsus) ke 22 tahun di tanah Papua. Pemerintah Provinsi Papua keluarkan edaran libur fakultatif pada Selasa (21/11) hari ini.

Adapun Pemprov mengeluarkan Surat Edaran nomor :003/9645/SET  tentang libur dan cuti bersama bulan September, Oktober dan November tahun 2023.

Libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/Tahun 2023, tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023.

Surat edaran ini juga memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 327 tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1066 tahun 2022.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Sudah Capai 90 Persen

  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

  “Maka ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di Wilayah Provinsi Papua selama bulan September, Oktober dan November tahun 2023,” kata Kepala Diskominfo Provinsi Papua Jeri  Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

  Dari surat edaran ini, libur fakultatif ditetapkan antara lain pada  Kamis 28 September 2023 Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis 26 Oktober 2023 merupakan Hari Ulang Tahun GKI di Tanah Papua dan Selasa,21 November 2023 untuk  Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Bukti Lemahnya Negara Melindungi HAM di Papua

   “Untuk tanggal 21 November libur fakultatif terkait dengan peringatan Otsus di tanah Papua,” tegasnya.

  Jeri pun meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar libur sesuai ketentuan yang ada dan masuk tepat waktu. “Para ASN di lingkungan Pemprov agar masuk sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh menambah waktu libur,” tegas Jeri. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya