Monday, May 19, 2025
21.8 C
Jayapura

Hambat Pembangunan Kantor Bupati, Masyarakat Adat Ancam Duduki DPRD Keerom

KEEROM – Masyarakat Adat Kabupaten Keerom mendesak percepatan pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris. Sebab pembangunan Kantor Bupati di Waris dinilai sangat tepat,  karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Pasal 20 tahun 2002,  yang menyebutkan bahwa Ibukota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris.

Bupati Keerom, Piter Gusbager bersama Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih bersama masyarakat adat dan tokoh agama, pemuda, perempuan dan adat serta Forkopimda telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Keerom sejak 3 Agustus 2022 silam.

Sayang, proses pembangunan Kantor Bupati Keerom yang dipusatkan di Kampung Bompay itu sedikit mengalami hambatan. Usut punya usut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Keerom dinilai tak menandatangani dokumen persetujuan anggaran.

Baca Juga :  BTM Akan Jadikan Keerom Sebagai Sentral Pertanian Untuk Provinsi Papua

Wakil Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom, Laurens Borotian mengatakan,  seluruh masyarakat adat di Kabupaten Keerom cukup lama menanti pembangunan Kantor Bupati di Kampung Bompay, Distrik Waris dan pimpinan DPRD Keerom dinilai menghambat penandatanganan pengajuan anggaran pembangunan karena tidak menyetujui.

“Penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD untuk pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris masih dihambat oleh Ketua DPRD yang belum bersedia menandatangani surat kesepakatan,” ungkap Borotian kepada awak media dalam keterangan persnya, Kamis (16/11).

Borotian bahkan memberikan ultimatum selama sepekan kepada pimpinan DPRD Keerom untuk segera menandatangani surat kesepakatan alokasi anggaran.’’Sampai satu minggu belum ada tanda tangan kesepakatan, maka bukan hanya masyarakat Waris, tapi seluruh masyarakat di Keerom akan turun menduduki Kantor DPRD,” tegasnya.

Baca Juga :  APBD Perubahan Tinggal Menunggu Sidang Paripurna

KEEROM – Masyarakat Adat Kabupaten Keerom mendesak percepatan pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris. Sebab pembangunan Kantor Bupati di Waris dinilai sangat tepat,  karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Pasal 20 tahun 2002,  yang menyebutkan bahwa Ibukota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris.

Bupati Keerom, Piter Gusbager bersama Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih bersama masyarakat adat dan tokoh agama, pemuda, perempuan dan adat serta Forkopimda telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Keerom sejak 3 Agustus 2022 silam.

Sayang, proses pembangunan Kantor Bupati Keerom yang dipusatkan di Kampung Bompay itu sedikit mengalami hambatan. Usut punya usut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Keerom dinilai tak menandatangani dokumen persetujuan anggaran.

Baca Juga :  Jadi Peternak Sapi Sukses Harus Paham Kuncinya

Wakil Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom, Laurens Borotian mengatakan,  seluruh masyarakat adat di Kabupaten Keerom cukup lama menanti pembangunan Kantor Bupati di Kampung Bompay, Distrik Waris dan pimpinan DPRD Keerom dinilai menghambat penandatanganan pengajuan anggaran pembangunan karena tidak menyetujui.

“Penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD untuk pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris masih dihambat oleh Ketua DPRD yang belum bersedia menandatangani surat kesepakatan,” ungkap Borotian kepada awak media dalam keterangan persnya, Kamis (16/11).

Borotian bahkan memberikan ultimatum selama sepekan kepada pimpinan DPRD Keerom untuk segera menandatangani surat kesepakatan alokasi anggaran.’’Sampai satu minggu belum ada tanda tangan kesepakatan, maka bukan hanya masyarakat Waris, tapi seluruh masyarakat di Keerom akan turun menduduki Kantor DPRD,” tegasnya.

Baca Juga :  Tidak Lulus Tahapan CPNS, Massa Bakar Kantor BKPSDM

Berita Terbaru

Artikel Lainnya