Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

Soal 8 Nama yang Batal Dilantik menjadi Anggota MRP

JAYAPURA – Dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11). Sementara 8 nama lainnya dipending.

Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Dibagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskirminasi tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.

Baca Juga :  66.219 Warga Asmat Sudah Vaksin Covid-19

Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.

Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan  UU nomor 2 tahun  2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

“Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.

Baca Juga :  Ujaran Kebencian Diyakini Bakal Meningkat

Soal 8 Nama yang Batal Dilantik menjadi Anggota MRP

JAYAPURA – Dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11). Sementara 8 nama lainnya dipending.

Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Dibagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskirminasi tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.

Baca Juga :  Pembahasan Revisi UU Otsus Sudah Final

Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.

Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan  UU nomor 2 tahun  2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

“Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.

Baca Juga :  Ujaran Kebencian Diyakini Bakal Meningkat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya