Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Dijebak di Facebook,  JP Kena Ciduk

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial JP alias Jope kini berurusan dengan penyidik Polsek Jayapura Selatan. Pasalnya ia menjadi pelaku pencurian 1 unit kompresor Angin Merk Shark warna orange milik seorang pengusaha bernama Toni.

Ia diamankan tim Gabungan Opsnal Polsek Japsel bertempat di depan toko minuman Virgo Entrop, Minggu (5/11) siang. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan  ketika dikonfirmasi menjelaskan Jope diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XI/2023/SPKT/Polsek Japsel/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 5 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian Motor.

Diketahui sebelumnya Jope juga terlibat kasus curanmor. “Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa BB (Barang Bukti) hasil tindak pidana pencurian sedang dijual di Market Place Facebook, selanjutnya tim melakukan pendekatan dengan cara menawar iklan tersebut sehingga target terpancing dan berjanjian untuk dilakukan transaksi,” jelas Frets dalam rilis, Senin (6/11).     

Baca Juga :  Merdeka Belajar Harus Dibarengi Dengan Kesiapan Infrastruktur

    Selanjutnya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang hasil curian berupa 1 (satu) Unit Kompresor Angin merk Shark warna Orange di Jalan Pantai Holtekamp tepatnya di depan Cafe 88.

   Setelah itu Jope dan barang bukti dibawa ke Polsek Japsel kemudian dilakukan pengembangan. “Dari hasil interogasi Jope menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah dua rekannya berinisial HK dan E yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim dan si Jope sendiri sudah kami lakukan penahanan,” imbuh Kapolsek. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial JP alias Jope kini berurusan dengan penyidik Polsek Jayapura Selatan. Pasalnya ia menjadi pelaku pencurian 1 unit kompresor Angin Merk Shark warna orange milik seorang pengusaha bernama Toni.

Ia diamankan tim Gabungan Opsnal Polsek Japsel bertempat di depan toko minuman Virgo Entrop, Minggu (5/11) siang. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan  ketika dikonfirmasi menjelaskan Jope diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XI/2023/SPKT/Polsek Japsel/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 5 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian Motor.

Diketahui sebelumnya Jope juga terlibat kasus curanmor. “Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa BB (Barang Bukti) hasil tindak pidana pencurian sedang dijual di Market Place Facebook, selanjutnya tim melakukan pendekatan dengan cara menawar iklan tersebut sehingga target terpancing dan berjanjian untuk dilakukan transaksi,” jelas Frets dalam rilis, Senin (6/11).     

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Peluang Bacaleg Perbaiki Dokumen

    Selanjutnya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang hasil curian berupa 1 (satu) Unit Kompresor Angin merk Shark warna Orange di Jalan Pantai Holtekamp tepatnya di depan Cafe 88.

   Setelah itu Jope dan barang bukti dibawa ke Polsek Japsel kemudian dilakukan pengembangan. “Dari hasil interogasi Jope menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah dua rekannya berinisial HK dan E yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim dan si Jope sendiri sudah kami lakukan penahanan,” imbuh Kapolsek. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya