DPMK Ingatkan Kepala Kampung Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Stunting dan BUMDes Jadi Prioritas Intervensi Pemerintah

WAMENA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengingatkan kepada kepala Kampung dari 328 Kampung dari 40 Distrik di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar menggunakan anggaran dana desa Tahap Kedua ini sesuai dengan peruntukannya sebab dalam anggaran tersebut sudah ditetapkan setiap program yang harus dilakukan sesuai dengan berasan anggarannya.

Plt. Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakanterkait pencairan dana desa tahapo II tahun 2023 sudah dilakukan mulai minggu lalu, sampai dengan saat ini sehingga sudah 2 minggu pihaknya sedang proses, dimana dari Proses ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi seluruh kepala kampung.

Baca Juga :  Semua Barang Kedaluwarsa akan Ditarik dari Pasaran

“alokasi dana desa 25 ini harus disalurkan untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat yaitu masyarakat yang tak mampu, dan memang harus ditolong yang bisa menerima manfaat dari 25 persen itu,”ungkapnya Senin (6/11) kemarin.

Kata Lepinus dari dana Desa Tahap II ini ada juga yang namanya Non BLT, dalam itu ada beberapa program local desa yang telah di programkan dalam APBKam seperti Infrastruktur local desa maupun pemberdayaan ekonomi desa yang telah di programkan melalui Muskam, tapi dalam situ juga ada presentase anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yaitu Alokasi dana Stanting 8 persen  dan BUMDes atau BUMKAm 10 Persen

Baca Juga :  Kurangi Ketergantungan Barang Kios, Ajak Warga Berkebun

Stunting dan BUMDes Jadi Prioritas Intervensi Pemerintah

WAMENA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengingatkan kepada kepala Kampung dari 328 Kampung dari 40 Distrik di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar menggunakan anggaran dana desa Tahap Kedua ini sesuai dengan peruntukannya sebab dalam anggaran tersebut sudah ditetapkan setiap program yang harus dilakukan sesuai dengan berasan anggarannya.

Plt. Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakanterkait pencairan dana desa tahapo II tahun 2023 sudah dilakukan mulai minggu lalu, sampai dengan saat ini sehingga sudah 2 minggu pihaknya sedang proses, dimana dari Proses ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi seluruh kepala kampung.

Baca Juga :  Dinsos Papua Pegunungan Tunggu Data dan Kepastian Tempat Pengungsian

“alokasi dana desa 25 ini harus disalurkan untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat yaitu masyarakat yang tak mampu, dan memang harus ditolong yang bisa menerima manfaat dari 25 persen itu,”ungkapnya Senin (6/11) kemarin.

Kata Lepinus dari dana Desa Tahap II ini ada juga yang namanya Non BLT, dalam itu ada beberapa program local desa yang telah di programkan dalam APBKam seperti Infrastruktur local desa maupun pemberdayaan ekonomi desa yang telah di programkan melalui Muskam, tapi dalam situ juga ada presentase anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yaitu Alokasi dana Stanting 8 persen  dan BUMDes atau BUMKAm 10 Persen

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, Polres  Jayawijaya Tanam 600 Pohon

Berita Terbaru

Artikel Lainnya