Saturday, May 11, 2024
22.7 C
Jayapura

Penyelundupan Paket Sabu dari Malaysia Diungkap

JAYAPURA-Direktorat Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku berinisial MF (22) dan AT (32) di Kota Jayapura, Senin (30/10). Keduanya diamankan sekitar pukul 14.30 WIT.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Bareskrim Polri.

   “Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 WIT, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” ungkap Dir Narkoba.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Warning Penonton Tanpa Tiket Pasti Ditolak Masuk Area Stadion GBT

   Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua. “Dari informasi A1 ini kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram dan berasal dari Malaysia,” ucap Alvian.

JAYAPURA-Direktorat Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku berinisial MF (22) dan AT (32) di Kota Jayapura, Senin (30/10). Keduanya diamankan sekitar pukul 14.30 WIT.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dir Narkoba mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Bareskrim Polri.

   “Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 WIT, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” ungkap Dir Narkoba.

Baca Juga :  Satu Persatu Mata Rantai Jual Beli Senjata Diputus

   Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua. “Dari informasi A1 ini kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram dan berasal dari Malaysia,” ucap Alvian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya