Dituntut Rp 5 M, Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Dihentikan
Papan nama dan tanda sasi yang dipasang oleh pemilik hak ulayat di lokasi pembangunan Kamtor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merauke yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sejak Senin (19/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pihak kontraktor menghentikan sementara pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang ada di jalan Misi Merauke, sejak Senin (19/8). Penghentian sementara pembangunan Kantor dinas pendidikan ini karena lokasi pembangunan tersebut dipasangi sasi sebagai tanda pemalangan oleh pihak pemilik hak ulayat.
Pemasangan sasi dilakukan oleh Moses L. Gebze yang menuntut ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp 5 miliar. Moses mengaku pihaknya sudah menyampaikan tuntutan ini saat dijabat Felix Liem Gebze sebagai Kepala Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti.
“Saat itu kita sudah sampaikan tapi tidak ada tanggapan dari dinas, tidak ada tanggapan dari Dinas PU dan tidak ada tanggapan dari bupati, makanya kami sekarang pasang sasi,’’ jelasnya.
Tanah ini, kata dia memiliki luas 50 x 100 meter. ‘’Tuntutannya Rp 5 miliar. Itu sudah murah. Kalau tawar lagi, kami akan kasih naik menjadi Rp 10 miliar,’’ jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun tak ingin komentar terlalu jauh. Tapi menurut Thiasoni, dirinya harus tahu dulu sampai dimana rekam jejaknya dan prosesnya bagimana. ‘’Pada prinsipnya ada tata kelola manajemen yang harus kita lalui dna menurut saudara-saudara kita ini bahwa memang duu sudah melalui pak Liem tapi tidak ada yang sulit apabila sudah duduk bersama, dibahas bersama dan kompromi secara bersama-sama. Karena ini kepentingan untuk anak bangsa yang ada di Animha,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Merauke Sularso, SE, dikonfirmasi mengungkapkan terkait dengan pemasangan sasi tersebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak yang tanam sasi. ‘’Tentunya mungkin ada sesuatu yang perlu dibicarakan. Memang kita berharap pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Tapi kalau ada seperti itu, berarti ada yang perlu dikomunikasikan,’’ tandasnya.
Menurut Wabup Sularso bahwa sepengetahuan dirinya tanah tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah. ‘’Tapi itu sepengetahuan saya. karena penguasaan sudah jauh-jauh sebelumnya. Di bawah tahun 2000,’’ jelas Wabup Sularso. Meski begitu, tambah Wabup Sularso yang akan dilakukan adalah perlu duduk bersama. Namun Wabup Sularso belum memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilakukan. ‘’Nanti kita lihat waktu yag tepat untuk kita bisa duduk bersama,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Papan nama dan tanda sasi yang dipasang oleh pemilik hak ulayat di lokasi pembangunan Kamtor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merauke yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sejak Senin (19/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pihak kontraktor menghentikan sementara pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang ada di jalan Misi Merauke, sejak Senin (19/8). Penghentian sementara pembangunan Kantor dinas pendidikan ini karena lokasi pembangunan tersebut dipasangi sasi sebagai tanda pemalangan oleh pihak pemilik hak ulayat.
Pemasangan sasi dilakukan oleh Moses L. Gebze yang menuntut ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp 5 miliar. Moses mengaku pihaknya sudah menyampaikan tuntutan ini saat dijabat Felix Liem Gebze sebagai Kepala Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti.
“Saat itu kita sudah sampaikan tapi tidak ada tanggapan dari dinas, tidak ada tanggapan dari Dinas PU dan tidak ada tanggapan dari bupati, makanya kami sekarang pasang sasi,’’ jelasnya.
Tanah ini, kata dia memiliki luas 50 x 100 meter. ‘’Tuntutannya Rp 5 miliar. Itu sudah murah. Kalau tawar lagi, kami akan kasih naik menjadi Rp 10 miliar,’’ jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun tak ingin komentar terlalu jauh. Tapi menurut Thiasoni, dirinya harus tahu dulu sampai dimana rekam jejaknya dan prosesnya bagimana. ‘’Pada prinsipnya ada tata kelola manajemen yang harus kita lalui dna menurut saudara-saudara kita ini bahwa memang duu sudah melalui pak Liem tapi tidak ada yang sulit apabila sudah duduk bersama, dibahas bersama dan kompromi secara bersama-sama. Karena ini kepentingan untuk anak bangsa yang ada di Animha,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Merauke Sularso, SE, dikonfirmasi mengungkapkan terkait dengan pemasangan sasi tersebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak yang tanam sasi. ‘’Tentunya mungkin ada sesuatu yang perlu dibicarakan. Memang kita berharap pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Tapi kalau ada seperti itu, berarti ada yang perlu dikomunikasikan,’’ tandasnya.
Menurut Wabup Sularso bahwa sepengetahuan dirinya tanah tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah. ‘’Tapi itu sepengetahuan saya. karena penguasaan sudah jauh-jauh sebelumnya. Di bawah tahun 2000,’’ jelas Wabup Sularso. Meski begitu, tambah Wabup Sularso yang akan dilakukan adalah perlu duduk bersama. Namun Wabup Sularso belum memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilakukan. ‘’Nanti kita lihat waktu yag tepat untuk kita bisa duduk bersama,’’ tandasnya. (ulo/tri)