Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Terbukti Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Dituntut 4,5 Tahun

MERAUKE– Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020 dituntut hampir sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Cepos melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan pada sidang lanjutan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kasi Pidsus Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Selasa (17/10/2023).

Untuk terdakwa Sekretaris Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020 Timotius Amasndau, SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca Juga :  Meski Gagal Panen, Tapi Stok Beras Masih Cukup

Karena terbukti melakukan korupsi tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Karenanya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. (*)

Baca Juga :  Pulang Rumah, Guru dan Istrinya Dibegal Residivis

MERAUKE– Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020 dituntut hampir sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Cepos melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan pada sidang lanjutan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kasi Pidsus Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Selasa (17/10/2023).

Untuk terdakwa Sekretaris Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020 Timotius Amasndau, SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca Juga :  Ada Indikasi Sejumlah ASN Daftar Caleg

Karena terbukti melakukan korupsi tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Karenanya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. (*)

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Tak Ada Sakai PAHAM Minta Melkyas Ky DiBebaskan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya