Wednesday, October 22, 2025
26.3 C
Jayapura

Pelaku Gunakan Kunci T Untuk Curi Motor 

JAYAPURA-Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Youtefa Abepura pada Agustus lalu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (6/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula pelaku JM, mencuri Motor Yamaha Mio warna putih milik korban, bernama Edy Rahman, di Pasar Youtefa Abepura, Selasa, 3 Agustus 2023 lalu.

  “Motor milik korban ini terparkir di area atau los penjualan kacamata di Pasar Youtefa Abepura, Pelaku mencuri  motor tersebut dengan menghidupkan mesin motor menggunakan kunci T,” terang Kapolsek Abepura, AKP. Soeaprmanto dalam rillis terulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Jumat (6/10)

  Untungnya lanjut Kapolsek, aksi pelaku tersebut, diketahui oleh korban, sehingga korban langsung meminta pertolongan warga yang ada di area pasar. “Saat para pelaku hendak membawa kabur motor milik korban, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga di TKP,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Jumlah Pemilih Generasi Z Capai 40 %, Dinilai Berpengaruh pada Perolehan Suara

  Tidak berselang lama kemudian warga  datang dan langsung membekuk pelaku, serta mengambil sepeda motor tersebut dari tangan pelaku. Dari peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura, guna diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

    “Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari, maka yang bersangkutan dinyatakan layak dan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penyerahan Tahap II ke JPU Kejari,” kata Kapolsek.

  Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Warna putih,” tambah Kapolsek

  Kapolsek pun menyatakan, terhadap tersangka sebagaimana perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana primer pencurian dengan pemberatan sub pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam Primer Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (rel/tri)

Baca Juga :  Hanura Papua Mulai Buka Pendaftaran Caleg

JAYAPURA-Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Youtefa Abepura pada Agustus lalu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (6/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula pelaku JM, mencuri Motor Yamaha Mio warna putih milik korban, bernama Edy Rahman, di Pasar Youtefa Abepura, Selasa, 3 Agustus 2023 lalu.

  “Motor milik korban ini terparkir di area atau los penjualan kacamata di Pasar Youtefa Abepura, Pelaku mencuri  motor tersebut dengan menghidupkan mesin motor menggunakan kunci T,” terang Kapolsek Abepura, AKP. Soeaprmanto dalam rillis terulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Jumat (6/10)

  Untungnya lanjut Kapolsek, aksi pelaku tersebut, diketahui oleh korban, sehingga korban langsung meminta pertolongan warga yang ada di area pasar. “Saat para pelaku hendak membawa kabur motor milik korban, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga di TKP,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Petugas Lapas Abepura Gagalkan Penyelundupan Ganja 

  Tidak berselang lama kemudian warga  datang dan langsung membekuk pelaku, serta mengambil sepeda motor tersebut dari tangan pelaku. Dari peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura, guna diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

    “Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari, maka yang bersangkutan dinyatakan layak dan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penyerahan Tahap II ke JPU Kejari,” kata Kapolsek.

  Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Warna putih,” tambah Kapolsek

  Kapolsek pun menyatakan, terhadap tersangka sebagaimana perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana primer pencurian dengan pemberatan sub pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam Primer Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (rel/tri)

Baca Juga :  Sebanyak 33.170 Pesepeda Ramaikan HUT Bhayangkara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya