Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Pelaku Gunakan Kunci T Untuk Curi Motor 

JAYAPURA-Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Youtefa Abepura pada Agustus lalu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (6/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula pelaku JM, mencuri Motor Yamaha Mio warna putih milik korban, bernama Edy Rahman, di Pasar Youtefa Abepura, Selasa, 3 Agustus 2023 lalu.

  “Motor milik korban ini terparkir di area atau los penjualan kacamata di Pasar Youtefa Abepura, Pelaku mencuri  motor tersebut dengan menghidupkan mesin motor menggunakan kunci T,” terang Kapolsek Abepura, AKP. Soeaprmanto dalam rillis terulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Jumat (6/10)

  Untungnya lanjut Kapolsek, aksi pelaku tersebut, diketahui oleh korban, sehingga korban langsung meminta pertolongan warga yang ada di area pasar. “Saat para pelaku hendak membawa kabur motor milik korban, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga di TKP,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Minta Para Ortu Awasi Anaknya

  Tidak berselang lama kemudian warga  datang dan langsung membekuk pelaku, serta mengambil sepeda motor tersebut dari tangan pelaku. Dari peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura, guna diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

    “Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari, maka yang bersangkutan dinyatakan layak dan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penyerahan Tahap II ke JPU Kejari,” kata Kapolsek.

  Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Warna putih,” tambah Kapolsek

  Kapolsek pun menyatakan, terhadap tersangka sebagaimana perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana primer pencurian dengan pemberatan sub pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam Primer Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (rel/tri)

Baca Juga :  Dukung Pilkada 2024, Pemkot Alokasikan Rp 90 M 

JAYAPURA-Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Youtefa Abepura pada Agustus lalu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (6/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula pelaku JM, mencuri Motor Yamaha Mio warna putih milik korban, bernama Edy Rahman, di Pasar Youtefa Abepura, Selasa, 3 Agustus 2023 lalu.

  “Motor milik korban ini terparkir di area atau los penjualan kacamata di Pasar Youtefa Abepura, Pelaku mencuri  motor tersebut dengan menghidupkan mesin motor menggunakan kunci T,” terang Kapolsek Abepura, AKP. Soeaprmanto dalam rillis terulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Jumat (6/10)

  Untungnya lanjut Kapolsek, aksi pelaku tersebut, diketahui oleh korban, sehingga korban langsung meminta pertolongan warga yang ada di area pasar. “Saat para pelaku hendak membawa kabur motor milik korban, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga di TKP,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  RAPBD Capai Rp 2 Triliun Lebih yang Difokuskan Pada 12 Roadmap

  Tidak berselang lama kemudian warga  datang dan langsung membekuk pelaku, serta mengambil sepeda motor tersebut dari tangan pelaku. Dari peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura, guna diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

    “Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari, maka yang bersangkutan dinyatakan layak dan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penyerahan Tahap II ke JPU Kejari,” kata Kapolsek.

  Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Warna putih,” tambah Kapolsek

  Kapolsek pun menyatakan, terhadap tersangka sebagaimana perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana primer pencurian dengan pemberatan sub pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam Primer Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (rel/tri)

Baca Juga :  Hingga Kamis Malam,  Sudah Terjadi 1108 Gempa, 144 Dirasakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya