Thursday, May 9, 2024
23.7 C
Jayapura

Harus Dihormati Hak-haknya sebagai Warga Negara

JAYAPURA – Diduga masyarakat Kabupaten Nduga yang ditangkap pada 17 September lalu mengalami penyiksaan saat diinterogasi di Polres Nduga.

Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham) Theo Hesegem menyatakan, sekalipun mereka sudah ditangan aparat Kepolisian, namun tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ditangkap.

“Polisi menghendaki agar mereka mengakui dengan unsur paksa, dengan penyiksaan,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (26/9).

Menurut Theo, dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.

Baca Juga :  Tragedi Kiwirok Melanggar HAM

“Kalau kita pelajari dari kejadian ini, seolah olah mereka yang ditangkap sudah melakukan kesalahan atau terbukti melakukan kesalahan lalu mereka disiksa. Sedangkan kita ketahui belum ada putusan pengadilan, namun mereka diawali perhadapan dengan penyiksaan yang luar biasa,” ucapnya.

Padahal kata Theo, setiap anggota Polri dilarang melakukan kekerasan saat melakukan interogasi terhadap tersangka. Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat Kepolisian merupakan tindakan yang melanggar kode etik penyidik, atas perbuatan tersebut oknum polisi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, maupun disiplin polisi,” tegasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Kedatangan Dewan HAM PBB tak Ada Hubungannya Dengan Politik Papua Merdeka

JAYAPURA – Diduga masyarakat Kabupaten Nduga yang ditangkap pada 17 September lalu mengalami penyiksaan saat diinterogasi di Polres Nduga.

Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham) Theo Hesegem menyatakan, sekalipun mereka sudah ditangan aparat Kepolisian, namun tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ditangkap.

“Polisi menghendaki agar mereka mengakui dengan unsur paksa, dengan penyiksaan,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (26/9).

Menurut Theo, dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.

Baca Juga :  Termakan Isu Berujung Rusuh di Wamena

“Kalau kita pelajari dari kejadian ini, seolah olah mereka yang ditangkap sudah melakukan kesalahan atau terbukti melakukan kesalahan lalu mereka disiksa. Sedangkan kita ketahui belum ada putusan pengadilan, namun mereka diawali perhadapan dengan penyiksaan yang luar biasa,” ucapnya.

Padahal kata Theo, setiap anggota Polri dilarang melakukan kekerasan saat melakukan interogasi terhadap tersangka. Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat Kepolisian merupakan tindakan yang melanggar kode etik penyidik, atas perbuatan tersebut oknum polisi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, maupun disiplin polisi,” tegasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya