Thursday, April 17, 2025
24.7 C
Jayapura

KPK  Jangan ‘’Main-main’’ Gunakan Dana Kampung

SENTANI-Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung,  sehingga dalam kucuran Dana Desa (Dana Kampung) dari pemerintah pusat,  tentu jumlahnya sangat besar dibandingkan kabupaten lain di Papua yang tidak sampai ratusan kampung.

Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta kepala pemerintahan kampung (KPK) dapat mengelola dana kampung dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingatkan seluruh KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura, harus bisa gunakan dana kampung sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dana kampung jangan digunakan seenaknya sendiri. Jika ada KPK yang berani seenaknya menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan,  maka bisa berurusan dengan hukum,”ungkapnya, Senin (11/9) kemarin.

Baca Juga :  Wagus:  Peran DPR Bela Kepentingan Rakyat Masih Lemah

Pj Triwarno juga mengajak seluruh masyarakat di kampung untuk mengawal penggunaan dana kampung dengan baik, sehingga tepat sasaran. Contohnya operasional kampung itu ketentuannya sudah ada dari APBK. Jadi jangan ciptakan operasional  kampung seenaknya, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Penggunaan dana kampung harus sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.  Bagi KPK yang bermain-main dengan dana kampung, maka harus menanggung risiko sendiri,”tandasnya.

Ditegaskan, dana kampung itu milik masyarakat, penggunaan satu rupiah pun tidak boleh untuk main-main. Oleh karena itu, seluruh KPK beserta perangkatnya harus tertib administrasi, sehingga penggunaan dana kampung bisa dipertanggungjawabkan. Triwarno juga meminta kepada Bamuskam membantu mengawasi penggunaan dana kampung. (dil/ary)

Baca Juga :  Jalan Darat Pesisir Demta-Maribu-Depapre Ditargetkan Selesai 2025

SENTANI-Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung,  sehingga dalam kucuran Dana Desa (Dana Kampung) dari pemerintah pusat,  tentu jumlahnya sangat besar dibandingkan kabupaten lain di Papua yang tidak sampai ratusan kampung.

Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta kepala pemerintahan kampung (KPK) dapat mengelola dana kampung dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingatkan seluruh KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura, harus bisa gunakan dana kampung sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dana kampung jangan digunakan seenaknya sendiri. Jika ada KPK yang berani seenaknya menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan,  maka bisa berurusan dengan hukum,”ungkapnya, Senin (11/9) kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Berlakukan Pajak Retribusi untuk Tower

Pj Triwarno juga mengajak seluruh masyarakat di kampung untuk mengawal penggunaan dana kampung dengan baik, sehingga tepat sasaran. Contohnya operasional kampung itu ketentuannya sudah ada dari APBK. Jadi jangan ciptakan operasional  kampung seenaknya, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Penggunaan dana kampung harus sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.  Bagi KPK yang bermain-main dengan dana kampung, maka harus menanggung risiko sendiri,”tandasnya.

Ditegaskan, dana kampung itu milik masyarakat, penggunaan satu rupiah pun tidak boleh untuk main-main. Oleh karena itu, seluruh KPK beserta perangkatnya harus tertib administrasi, sehingga penggunaan dana kampung bisa dipertanggungjawabkan. Triwarno juga meminta kepada Bamuskam membantu mengawasi penggunaan dana kampung. (dil/ary)

Baca Juga :  BPBD akan Kembalikan  Rp 7 M Dana Hibah Bencana  ke Pusat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya