Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Tak Tahu Jika Alkohol Bisa Mengakibatkan Kematian

JAYAPURA – Status tiga saksi yang sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan buntut dari tewasnya empat pria di Dok IX Pantai akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan akhirnya dinaikkan. Ketiganya yakni SR, FS dan DC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

  “Ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Ketiganya telah jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, dan Kasi Humas Iptu M. Anwar saat pers rilis kepada wartawan  di halaman Mapolres, Kamis (7/9).

Dikatakan dari ketiga pelaku, FS dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni SR dan DC dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Upacara Bendera HSN 2023 Tingkat Provinsi Papua Digelar di Sentani

Kedua tersanga ini merupakan suami istri. Sementara untuk kronologi kejadian, Kapolresta menuturkan, peran FS adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air,  kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku SR dan DC.

Kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban. Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain. Informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur.

“Untuk para korban ada dua yang sampai dengan hari ini yang masih dirawat di rumah sakit, dimana total korban seluruhnya ada 11 orang, 4 meninggal dunia, 2 kini dirawat dirumah sakit, sementara sisanya masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Bendera Masih Buron

Menyoal tentang alcohol 96 persen ini kata Kapolres FS bekerja pada seseorang dan di rumah tersebut ia mendapati alcohol 5 literan dan alcohol itulah yang dibawa untuk dioplos.

Ini juga masih menjadi bahan penyidik untuk mendalami mengapa ada alcohol dengan jumlah banyak dan dimiliki oleh warga. “Tapi bukan rumah seorang dokter ya, FS bekerja pada seseorang yang statusnya swasta. Ini juga lagi kami telusuri darimana alcohol ini didapat,” beber Mackbon.

Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi termasuk olah TKP dan ada juga barang bukti yang akan dibawa ke labfor.

Tersangka FS sendiri mengaku bahwa ia meracik untuk diminum bersama dan ia mencampur alcohol tersebut dengan air namun ia tidak menyangka jika akhirnya ada korban. “Tidak tahu kalau akohol nanti bisa buat mati,” singkat FS. (ade/wen)

JAYAPURA – Status tiga saksi yang sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan buntut dari tewasnya empat pria di Dok IX Pantai akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan akhirnya dinaikkan. Ketiganya yakni SR, FS dan DC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

  “Ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Ketiganya telah jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, dan Kasi Humas Iptu M. Anwar saat pers rilis kepada wartawan  di halaman Mapolres, Kamis (7/9).

Dikatakan dari ketiga pelaku, FS dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni SR dan DC dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Bendera Masih Buron

Kedua tersanga ini merupakan suami istri. Sementara untuk kronologi kejadian, Kapolresta menuturkan, peran FS adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air,  kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku SR dan DC.

Kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban. Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain. Informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur.

“Untuk para korban ada dua yang sampai dengan hari ini yang masih dirawat di rumah sakit, dimana total korban seluruhnya ada 11 orang, 4 meninggal dunia, 2 kini dirawat dirumah sakit, sementara sisanya masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPPAD Sumbangkan Buku Untuk Anjungan Papua

Menyoal tentang alcohol 96 persen ini kata Kapolres FS bekerja pada seseorang dan di rumah tersebut ia mendapati alcohol 5 literan dan alcohol itulah yang dibawa untuk dioplos.

Ini juga masih menjadi bahan penyidik untuk mendalami mengapa ada alcohol dengan jumlah banyak dan dimiliki oleh warga. “Tapi bukan rumah seorang dokter ya, FS bekerja pada seseorang yang statusnya swasta. Ini juga lagi kami telusuri darimana alcohol ini didapat,” beber Mackbon.

Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi termasuk olah TKP dan ada juga barang bukti yang akan dibawa ke labfor.

Tersangka FS sendiri mengaku bahwa ia meracik untuk diminum bersama dan ia mencampur alcohol tersebut dengan air namun ia tidak menyangka jika akhirnya ada korban. “Tidak tahu kalau akohol nanti bisa buat mati,” singkat FS. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya