TIMIKA – Pada Tahun 2024 mendatang, 25 persen dari keanggotaan DPRD di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua diisi oleh orang asli Papua lewat jalur pengangkatan. Hal itu diungkapkan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi.
Valentinus yang saat ini ditugaskan menjadi Pj Bupati Mimika pada Rabu (30/8) mengungkapkan, kebijakan ini merupakan amanat Undang Undang Otonomi Khusus yang telah mengalami perubahan dengan mengakomodir aspirasi dari masyarakat Papua.
Juga berdasarkan temuan dimana sebagian besar kursi di DPRD di seluruh kabupaten/kota di Papua didominasi oleh orang non Papua.
Dalam pemaparannya Valentinus mengatakan total ada 254 kursi yang diperuntukkan bagi orang asli Papua lewat jalur pengangkatan sebagai perwakilan dari tokoh adat, tokoh agama dan perempuan. Jadi selain lewat pemilihan umum, ada pula anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota yang melalui pengangkatan khusus bagi orang asli Papua.
Terlebih khusus ditambahkan Valentinus, jalur pengangkatan itu pula 30 persen diberikan bagi perwakilan perempuan. Dicontohkan di Kabupaten Mimika, dari 35 kursi yang melalui pemilihan umum nantinya akan ditambah dengan 9 kursi dari jalur pengangkatan. Dari 9 kursi itu, 30 persen atau tiga kursi diberikan kepada perempuan asli Papua. “Inilah saatnya Papua butuh suara kaum ibu melakukan perubahan,” tandasnya.
Jadi pada Tahun 2024 mendatang, perwakilan perempuan asli Papua akan mengisi kursi di DPRD setiap kabupaten/kota di Papua. Bahkan akan semakin banyak apabila para calon anggota legislatif dari kaum perempuan bisa menguatkan daya saing untuk mendapatkan kursi lewat jalur pemilihan.
Kebijakan ini lanjut Pj Bupati merupakan keberpihakan kepada OAP melalui UU Otsus. “Perubahan yang sangat signifikan sangat diperlukan,” kata Valentinus.(ryu)