JAYAPURA-dr Yunike menegaskan, jika tuntutan mereka dalam waktu 3 hari tidak ada jawaban. Maka para dokter di tiga rumah sakit milik Pemda tersebut tidak melakukan pelayanan spesialistik di poli maupun di IGD.
“Dokter-dokter semua bertekad setelah jam kerja, kami bekerja seperti ASN biasa. Seperti orang orang di Kantor Gubernur yang bekerja mulai pukul 7;30 WIT sampai pukul 15:00 WIT,” kata dr Yunike.
Sementara itu, spesialis anak di RSUD Abepura dr Sandra menyatakan mereka menuntut kesamaan hak dengan semua dokter spesialis di Indonesia.
“Kami menuntut pembayaran yang sama dengan semua dokter spesialis yang ada di seluruh Indonesia, jika di jawa Misalnya dapat sekian kami juga minimal harus dapat sekian. Juga ada kompensasi keamanan yang diberikan, kalau itu dalam bentuk uang tolong hargai kami secara layak,” tegasnya.
Adapun isi tuntutan para dokter spesialis dan sub spesialis yakni Setelah PerGub No 9 Tahun 2023 keluar, kami dokter spesialis dan sub-spesialis yang bertugas di RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RS Jiwa Abepura sudah melakukan beberapa kali advokasi mengenai TPP bersama dengan Ketua DPRP, Plh Sekda dan Biro Ortal.
Dalam setiap pertemuan tersebut, kami selalu dijanjikan akan adanya perubahan TPP mengikuti standar kelayakan Kemenkes atau sejenisnya. Namun pada akhirnya, tetap menerima TPP seperti ASN dengan beban kerja biasa.
Masih dalam tuntutan yang dibacakan dr Yunike, saat ini para dokter spesialis dan sub-spesialis menyampaikan surat tuntutan ini dengan latar belakang belum dikeluarkannya SK mengenai TPP bagi kami berdasarkan beban dan waktu kerja berdasarkan pasal 27 PerGub No 9 Tahun 2023 dengan mengacu pada PerMenkes No HK 01.07/MENKES/S45/2019 Hal ini telah mempengaruhi semangat kerja, dedikasi, dan pelayanan medis yang kami berikan kepada masyarakat Papua karena kami dianggap ASN dengan beban dan tanggung jawab kerja seperti ASN pada umumnya.
“Dengan ini, kami menuntut kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua agar segera mengeluarkan SK mengenai penambahan TPP sesuai beban dan waktu kerja kepada dokter spesialis dan sub spesialis yang bertugas di ketiga rumah sakit tersebut dalam waktu satu minggu setelah aksi unjuk rasa yang kami lakukan. Kami percaya bahwa tuntutan ini sejalan dengan hak kami sebagai pegawai negeri yang telah berdedikasi untuk masyarakat di tanah Papua,” tegasnya.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah kami tentukan, tiga hari setelah aksi unjuk rasa. Kami akan berhenti memberikan pelayanan spesialis dan sub-spesialis di Poliklinik ketiga rumah sakit tersebut. Satu minggu setelah aksi unjuk rasa, kami akan berhenti memberikan pelayanan spesialis dan sub-spesialis di IGD ketiga rumah sakit tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat merespons tuntutan kami dengan serius dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Tujuan kami bukanlah untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk mendapatkan hak yang seharusnya kami terima sebagai apresiasi atas dedikasi dan pelayanan yang kami berikan untuk masyarakat Papua,” kata dr Yunike membacakan surat tuntutannya.
Sementara itu, Ketua Pejabat Fungsioanal Analisis Kebijakan, Gerson Jitmau yang menerima langsung massa aksi demo menyatakan selanjutnya tuntutan tersebut akan diserahkan kepada Plh Gubernur Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun.
“Kami menerima tuntutan yang disampaikan dan melanjutkannya kepada pihak yang menanganinya, sementara Pj Gubernur sedang di luar,” kata Gerson di hadapan para dokter.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para dokter yang sudah datang menyampaikan aspirasinya. (fia/wen)