Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tuntut Ganti Rugi, SMAN 3 Merauke Sempat Dipalang   

MERAUKE – SMA Negeri 3 Merauke yang ada  di  Jalan Kamizaun, Kelurahan Rimba Jaya Merauke atau depan Universitas Negeri Merauke sempat dipalang oleh Simson Reotra sebagai pihak yang mengaku pemilik hak ulayat dari tanah tersebut.

Pemalangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut sempat mengancam 40 siswa dari sekolah itu tidak mengikuti PMBK yang digelar secara online di sekolah tersebut.

Namun setelah dilakukan negosiasi  antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  Stephanus Kapasiang, S.Pd, sehingga pemilik hak ulayat memperkenankan anak-anak masuk dalam sekolah.

‘’Tadi setelah Kepala Dinas Pendidikan datang, kemudian bicara dengan beliau (Simson Reotra. Setelah  itu, beliau sendiri yang cabut  janur kuning yang sempat dia pasang,’’ kata Kepala Sekolah SMAN 3 Merauke,  Elis Saragih saat ditemui media ini. Pemalangan yang dilakukan di sekolah tersebut sempat membuat jalan Kamizaun macet.

Baca Juga :  PJN Merauke Batal Gunakan Tailing

Pasalnya, di jalan Kamizaun tersebut, selain ada Unmus dan SMAN 3 Merauke juga ada SMKN 2 dan SMKN 3 Merauke yang siswanya  mencapai  ribuan orang.  Elis Saragih menyebutkan bahwa tuntutan ganti rugi tanah yang dilakukan oleh yang bersangkutan sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke. Sebab, lahan sekolah sudah bersertifikat. ‘’Sebenarnya sedang berproses di pengadilan,’’ jelasnya.

  Ditambahkan, pemalangan ini merupakan yang pertama kalinya sejak dirinya memimpin sekolah itu. ‘’Ini yang pertama kalinya, sejak saya jadi kepala sekolah di sini selama kurang lebih 1 tahun,’’ pungkasnya.

Secara terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, mengakui, jika tuntutan ganti rugi yang yang bersangkutan  tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke. Ini karena lahan sekolah tersebut sudah bersertifikat. (ulo/tho)

Baca Juga :  KPU Minta Rp 93 M, Pemkab Setujui Antara Rp 65-70 M

MERAUKE – SMA Negeri 3 Merauke yang ada  di  Jalan Kamizaun, Kelurahan Rimba Jaya Merauke atau depan Universitas Negeri Merauke sempat dipalang oleh Simson Reotra sebagai pihak yang mengaku pemilik hak ulayat dari tanah tersebut.

Pemalangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut sempat mengancam 40 siswa dari sekolah itu tidak mengikuti PMBK yang digelar secara online di sekolah tersebut.

Namun setelah dilakukan negosiasi  antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  Stephanus Kapasiang, S.Pd, sehingga pemilik hak ulayat memperkenankan anak-anak masuk dalam sekolah.

‘’Tadi setelah Kepala Dinas Pendidikan datang, kemudian bicara dengan beliau (Simson Reotra. Setelah  itu, beliau sendiri yang cabut  janur kuning yang sempat dia pasang,’’ kata Kepala Sekolah SMAN 3 Merauke,  Elis Saragih saat ditemui media ini. Pemalangan yang dilakukan di sekolah tersebut sempat membuat jalan Kamizaun macet.

Baca Juga :  Rumah Dibobol, Motor dan Sejumlah Barang Dagangan Raib

Pasalnya, di jalan Kamizaun tersebut, selain ada Unmus dan SMAN 3 Merauke juga ada SMKN 2 dan SMKN 3 Merauke yang siswanya  mencapai  ribuan orang.  Elis Saragih menyebutkan bahwa tuntutan ganti rugi tanah yang dilakukan oleh yang bersangkutan sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke. Sebab, lahan sekolah sudah bersertifikat. ‘’Sebenarnya sedang berproses di pengadilan,’’ jelasnya.

  Ditambahkan, pemalangan ini merupakan yang pertama kalinya sejak dirinya memimpin sekolah itu. ‘’Ini yang pertama kalinya, sejak saya jadi kepala sekolah di sini selama kurang lebih 1 tahun,’’ pungkasnya.

Secara terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, mengakui, jika tuntutan ganti rugi yang yang bersangkutan  tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Merauke. Ini karena lahan sekolah tersebut sudah bersertifikat. (ulo/tho)

Baca Juga :  Miliki 1.291 Siswa, SMAN I Merauke Kekurangan 17 Ruang Kelas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya