Pegiat Lingkungan Warning Nasib Lokasi Lain Hutan Mangrove
JAYAPURA-Proses penyidikan terhadap pelaku penimbunan kawasan Hutan Konservasi berinisial SR hingga kini masih berjalan. SR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka hanya saja belum dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tiba – tiba mengeluh sakit.
Hasil penyidikan disebutkan bahwa SR menimbun lokasi hutan koservasi dengan luas sekitar satu hektar lebih dan ini melanggar Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 terkait mengubah bentang alam di kawasan konservasi.
Penyidik Kehutanan dan Balai Gakkum nampaknya tak main – main karena kasus ini telah dilaporkan ke kementerian dan tengah berupaya untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat di kawasan ini mengingat SR mengklaim memiliki seluruh dokumen yang sah dan kepemilikan sehingga dari dokumen itu ia berani melakukan penimbunan.
Sementara dari aturan lain menegaskan bahwa kawasan tersebut melarang ada aktifitas yang menyalahi aturan di atas. Baik ditimbun apalagi dialihfungsikan menjadi bangunan.
Tak hanya melapor ke kementerian, penyidik Dishut dan Gakkum juga telah bersurat ke Kapolda Papua agar SR bisa dilakukan penahanan di Polda. ”Cuma hingga kini kami masih menunggu sprint atau disposisi dari Kapolda untuk penahanan. Sprint dari Kapolda hingga kini belum turun sehingga penyidik juga masih menunggu,” kata Kadis Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai di sela – sela rapat paripurna DPRP, Selasa (25/7).
Dikatakan untuk penahanan harus ada perintah dari Direskrim setelah ada surat perintah dari Kapolda. ”Proses hukum tetap jalan tapi untuk penahanan harus lewat polisi,” tambahnya. Sementara beberapa pegiat lingkungan kembali mengingatkan Dinas Kehutanan dan BBKSDA untuk tidak lagi kecolongan. Pasalnya jika dilihat dari foto udara ada garis batas yang telah ditandai dan dikhawatirkan lokasi tersebut juga akan dilakukan penimbunan.
”Tapi dimulai dari belakang, dari arah laut yang memang tidak terlihat,” kata Ronnie dari Rumah Bakau Jayapura.
Ia meminta instansi terkait bisa lebih proaktif untuk mengecek kawasan yang seharusnya tidak tersentuh pembangunan, sebab sangat rawan bila sudah ditimbun kemudian didirikan bangunan dengan luas yang jauh lebih besar.
”Ini juga agar jangan terjadi kejadian serupa. Sudah tertimbun begitu luas barulah dihentikan. Proses pemulihan lokasi ini juga tidak murah soalnya,” sambung Ronnie.
Selain itu posisi SR bisa jadi hanya menjadi korban mafia tanah yang mengambil keuntungan kemudian menghilang. ”Coba dicek lagi jangan sampai kasus SR ini hanya satu contoh sementara di lokasi lainnya sudah banyak lokasi yang bersertipikat bahkan memiliki IMB. Ini akan jadi aneh jika sesama instansi pemerintah tak ada koordinasi dan akhirnya masyarakat juga yang dirugikan,” imbuhnya.
Ronnie memastikan kasus SR akan dikawal oleh para pegiat lingkungan agar kasus ini tidak masuk angin. ”Agak aneh soalnya jika dikatakan sudah pernah menang ditingkat MA dan akhirnya dipersoalkan lagi. Ini kalau tidak dikawal kami khawatir bisa masuk angin,” tutupnya. (ade/tri)