Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

257 Kepala dan Bendahara Kampung di Biak Dibekali Sejumlah Materi

BIAK– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Biak Numfor, Papua Elkanus Rumpaidus, SH, mengatakan, sejumlah materi diberikan untuk membekali 257 kepala kampung dan bendahara kampung di Kabupaten Biak Numfor dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.

Materi-materi tersebut kata dia tentang ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, materi tentang bagaimana pemerintah kampung melakukan kewajibannya membayar pajak dan materi tentang bagaimana kepala kampung berperilaku yang baik terhadap pelaksanaan kepemimpinan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung,

“Kemudian materi tentang bagaimana pengelolan dan pengawasan dana desa di kampung tetapi juga materi tentang bagaimana perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana-dana yang ada di kampung,”ungkapnya kepada wartawan disela-sela pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja dan sosialisasi pajak atas dana desa yang diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Daerah Biak Numfor dan KPP Pratama Biak, Selasa,(25/70.

Baca Juga :  PT. War Brensendi Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Menurutnya kegiatan evaluasi kinerja dan sosialiasi pajak atas dana desa / kampung bagi 275 kepala kampung dan bendahara kampung di Kabupaten Biak Numfor,Papua dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah kampung tentang bagaimana pelaksanaan tugasnya di kampung, dengan pengelolaan dana yang ada secara professional berdasarkan aturan dan petunjuk termasuk kewajiban membayar pajak. (ren )

BIAK– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Biak Numfor, Papua Elkanus Rumpaidus, SH, mengatakan, sejumlah materi diberikan untuk membekali 257 kepala kampung dan bendahara kampung di Kabupaten Biak Numfor dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.

Materi-materi tersebut kata dia tentang ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, materi tentang bagaimana pemerintah kampung melakukan kewajibannya membayar pajak dan materi tentang bagaimana kepala kampung berperilaku yang baik terhadap pelaksanaan kepemimpinan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung,

“Kemudian materi tentang bagaimana pengelolan dan pengawasan dana desa di kampung tetapi juga materi tentang bagaimana perencanaan, penganggaran pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana-dana yang ada di kampung,”ungkapnya kepada wartawan disela-sela pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja dan sosialisasi pajak atas dana desa yang diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Daerah Biak Numfor dan KPP Pratama Biak, Selasa,(25/70.

Baca Juga :  Gubernur Minta Masyarakat Ikut Sukseskan PON XX

Menurutnya kegiatan evaluasi kinerja dan sosialiasi pajak atas dana desa / kampung bagi 275 kepala kampung dan bendahara kampung di Kabupaten Biak Numfor,Papua dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah kampung tentang bagaimana pelaksanaan tugasnya di kampung, dengan pengelolaan dana yang ada secara professional berdasarkan aturan dan petunjuk termasuk kewajiban membayar pajak. (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya