JAYAPURA-KPU Kota Jayapura juga saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi perbaikan administrasi dokumen Bacaleg. Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024 KPU Kota Jayapura, Semeuel Repasi mengatakan, proses pengembalian berkas perbaikan dari masing-masing Parpol sudah dilakukan sampai dengan batas akhir tanggal 9 Juli 2023.
“Nanti setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan ini, kita bisa tahu apakah ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” jelas Semuel di Jayapura, (11/7).
Dikatakan, apabila dalam verifikasi ini terdapat Bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat), maka Parpol berhak melakukan perbaikan. “Kalau Parpol mau ajukan perbaikan atau tidak itu haknya mereka,” ujarnya.
Untuk Pileg 2024, menurut Semuel ada enam orang bacaleg DPRD Kota Jayapura yang berstatus ASN. Namun keenam Bacaleg tersebut diakuinya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya masing-masing.
“Selama masa perbaikan berkas, semua yang berstatus ASN telah membuat surat pengunduran dirinya ke instansinya masing masing,” sambungnya.
Untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan setelah tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan. “Sekira bulan Oktober baru pengumuman DCS,” tutup Semuel. (rel/nat)