WAMENAโKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan, hingga saat ini baru 1 orang calon anggota DPD RI lakukan perbaikan dokumen data persyaratan peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, KPU RI pada 25 Juni 2023 telah mengeluarkan surat nomor 657/PL.01.4-SD/05 /2023 perihal perbaikan data bakal calon, kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan perbaikan dokumen Peryaratan bakal calon pada 28 Juni 2023 sampai 9 Juli.
โKita baru menerima calon perseorangan dari DPD RI atas nama Irianto Kogoya yang setelah diperiksa kelengkapannya dan sudah memenuhi syarat, sementara sebagian belum memasukkan data perbaikannya, kami masih menunggu peserta lainnya untuk mendaftar lewat Aplikasi Sipol,โungkapnya, Selasa (4/7) kemarin.
Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma menyatakan, 9 Juli merupakan batas akhir dari perbaikan data persyaratan bakal calon, baik itu dari Parpol maupun bakal calon anggota DPD RI.
โKita sudah menerima beberapa Parpol yang datang melakukan perbaikan dokumen, namun untuk penyerahan dokumen perbaikan tersebut masih belum dilakukan, kita tunggu sampai 9 Juli ini,โjelasnya.
Perbaikan dokumen persyaratan ini harus segera dipenuhi, sebab dari 724 calon DPR Provinsi yang tersebar di 17 partai politik, hanya 24 orang yang memenuhi syarat atau hanya 3 persen, sementara sebagian besar masih belum memenuhi syarat.
โ Untuk 8 kabupaten itu ada 3.209 bakal calon legislatif dan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat baru 166 orang, artinya baru 5 persen, untuk calon DPRD Kabupaten juga sama, sehingga kita masih tunggu proses perbaikannya sampai 9 Juli ini,โtutup Filma. (jo/tho)