MERAUKE- Setelah menelantarkan dan menjadikan sejumlah kapal Pemerintah Kabupaten Merauke menjadi besi tua di Ambon, PT Pelayaran Musamus yang mengoperasionalkan 4 kapal milik Pemkab Merauke melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) justru balik menggugat Pemerintah Kabupaten Merauke.
Gugatan dari Direktur PT Pelayaran Musamus Hary Tan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Ambon. Soal adanya gugatan perdata dari Direktur PT Pelayaran Musamus tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta, kepada wartawan, Jumat (26/7), kemarin.
‘’Sementara ini kita digugat oleh saudara Heri Tan,’’ tandas Sekda Daniel Pauta.
Gugatan itu lanjut Daniel Pauta terkait dengan pembuatan kontrak kerja sama yang dibuat kedua belah pihak. ‘’Saya kurang tahu tahun berapa persisnya kontrak kerja sama itu dibuat. Katanya ada salah satu item di situ yang kita dianggap wan prestasi. Artinya kita dianggap tidak memenuhi kewajiban kita. Tapi kuasa hukum kita dan kabag Hukum saya minta untuk pelajari dengan baik. Lalu salah satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut menyatakan bahwa penyertaan modal dari Pemerintah daerah itu adalah dalam bentuk kapal itu sendiri. Bukan berarti kita menyetor uang tunai,’’ tandas Sekda Pauta.
Karena itu, jelas Sekda Pauta, saat ini pihaknya sedang menunggu pembuktian dokumen dan sebagainya. ‘’Mungkin minggu depan ada sidang lagi di Ambon,’’ jelasnya.
Menurut Sekda Pauta, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke menggugat yang bersangkutan karena kewajibannya saat itu yang harus disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke belum diselesaikan. ‘Kedua, kapal dalam keadaan rusak dan tidak pernah diperbaiki. Saya sampaikan kepada kuasa hukum kita supaya ajukan gugatan kepada PT Pelayaran Musamus dan harus diselesaikan di Merauke karena kontrak itu dibuat di Merauke meski saya sendiri tidak melihat kontrak itu dibuat pada waktu itu,’’ terangnya.
Namun lanjut Sekda Daniel Pauta, gugatan ini sudah selesai maka pihaknya akan meminta Kejaksaan Negeri Merauke sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diketahui, keempat kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus itu diantaranya Maroka Ehe, Yelmasu 100 dan Lady Mariana. Keempat kapal tersebut saat ini berada di Ambon dan menjadi besi tua. Bahkan PT Pelayaran Musamus masih memiliki tunggakan kurang lebih Rp 3 miliar kepada Pemkab Merauke sampai sekarang ini. (ulo/tri)
Drs Daniel Pauta ( FOTO : Sulo/Cepos )
Terkait KSO Sejumlah Kapal Pemkab Merauke
MERAUKE- Setelah menelantarkan dan menjadikan sejumlah kapal Pemerintah Kabupaten Merauke menjadi besi tua di Ambon, PT Pelayaran Musamus yang mengoperasionalkan 4 kapal milik Pemkab Merauke melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) justru balik menggugat Pemerintah Kabupaten Merauke.
Gugatan dari Direktur PT Pelayaran Musamus Hary Tan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Ambon. Soal adanya gugatan perdata dari Direktur PT Pelayaran Musamus tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta, kepada wartawan, Jumat (26/7), kemarin.
‘’Sementara ini kita digugat oleh saudara Heri Tan,’’ tandas Sekda Daniel Pauta.
Gugatan itu lanjut Daniel Pauta terkait dengan pembuatan kontrak kerja sama yang dibuat kedua belah pihak. ‘’Saya kurang tahu tahun berapa persisnya kontrak kerja sama itu dibuat. Katanya ada salah satu item di situ yang kita dianggap wan prestasi. Artinya kita dianggap tidak memenuhi kewajiban kita. Tapi kuasa hukum kita dan kabag Hukum saya minta untuk pelajari dengan baik. Lalu salah satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut menyatakan bahwa penyertaan modal dari Pemerintah daerah itu adalah dalam bentuk kapal itu sendiri. Bukan berarti kita menyetor uang tunai,’’ tandas Sekda Pauta.
Karena itu, jelas Sekda Pauta, saat ini pihaknya sedang menunggu pembuktian dokumen dan sebagainya. ‘’Mungkin minggu depan ada sidang lagi di Ambon,’’ jelasnya.
Menurut Sekda Pauta, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke menggugat yang bersangkutan karena kewajibannya saat itu yang harus disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke belum diselesaikan. ‘Kedua, kapal dalam keadaan rusak dan tidak pernah diperbaiki. Saya sampaikan kepada kuasa hukum kita supaya ajukan gugatan kepada PT Pelayaran Musamus dan harus diselesaikan di Merauke karena kontrak itu dibuat di Merauke meski saya sendiri tidak melihat kontrak itu dibuat pada waktu itu,’’ terangnya.
Namun lanjut Sekda Daniel Pauta, gugatan ini sudah selesai maka pihaknya akan meminta Kejaksaan Negeri Merauke sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diketahui, keempat kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus itu diantaranya Maroka Ehe, Yelmasu 100 dan Lady Mariana. Keempat kapal tersebut saat ini berada di Ambon dan menjadi besi tua. Bahkan PT Pelayaran Musamus masih memiliki tunggakan kurang lebih Rp 3 miliar kepada Pemkab Merauke sampai sekarang ini. (ulo/tri)