MERAUKE- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) UMKM Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor.
‘’Dalam minggu ini kita akan turun melakukan penertiban pakaian bekas impor dengan melibatkan kepolisian dan teman-teman dari Bea Cukai,’’ tandas Kepala Disperindakop UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6).
Erick mennjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya tidak menutup usaha dari para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Namun yang akan dilakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang dijual oleh para pedagang pakaian bekas tersebut.
‘’Kita akan melakukan penyitaan atas pakaian bekas impor yang dijual. Itu yang dicatat. Silakan usaha tetap buka, tapi bukan menjual pakaian bekas impor, karena itu sudah dilarang. Kalau ada ada pakaian bekas itu yang kita sita,’’terangnya. (ulo/tho)