Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Rumah Jabatan Harus Diatur Lewat Perda

MERAUKE-  Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd,  mulai menempati rumah dinas yang dulunya ditempati mantan Wakil Bupati Merauke, dr. Benyamin Simatupang, MPH yang terletak di depan  Gedung Negara, Jalan Trikora Merauke.  Sebelum ditempati, rumah dinas tersebut dikosongkan bersama dengan rumah dinas yang ditempati mantan Wakil Bupati Merauke, Drs Waryoto, M.Si yang ada di sebelah Barat  gedung negara.

Kemudian kedua rumah itu direhab secara bersama. Rumah dinas yang ditempati mantan Wakil Bupati  Waryoto sebelumnya akan  menjadi rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.

    Di temui di sela-sela penyerahan bantuan HP android, Wakil Bupati  Riduwan mengakui, sudah mulai menempati rumah dinas  tersebut. Sedangkan rumah jabatan pimpinan DPRD Merauke yang  sebelumnya ditempati  karena istri juga menjabat sebagai wakil Ketua I DPRD Merauke, jelas  Wabup Riduwan sudah 1 tahun tidak ditempati dan kosong. ‘’Kemungkinan akan diserahkan ke salah satu anggota dewan untuk menempati sementara. Karena itu rumah jabatan pimpinan dewan,’’jelasnya.

Baca Juga :  TMMD, Kodim 1707/Merauke Bangun 20 MCK dan 4 Sumur Warga di Ngguti

  Terkait dengan rumah dinas  dan jabatan di lingkungan Pemkab Merauke, Wabup Riduwan menjelaskan, perlu ada satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.  ‘’Untuk rumah jabatan bupati, rumah jabatan wakil bupati, rumah jabatan Sekda dan seterusnya, macamnya belum ada Perda yang mengaturnya. Nanti kita tertibkan,’’ jelasnya, Rabu (6/4).

   Termasuk yang akan ditertibkan,  lanjut dia, adalah rumah-rumah dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. ‘’Perlu ditertibkan peruntukannya dan administrasinya. Karena ada juga rumah dinas yang ditempati  bertahun-tahun yang tidak semestinya, itu juga harus ditertibkan,’’ terangnya.(ulo/tho)

MERAUKE-  Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd,  mulai menempati rumah dinas yang dulunya ditempati mantan Wakil Bupati Merauke, dr. Benyamin Simatupang, MPH yang terletak di depan  Gedung Negara, Jalan Trikora Merauke.  Sebelum ditempati, rumah dinas tersebut dikosongkan bersama dengan rumah dinas yang ditempati mantan Wakil Bupati Merauke, Drs Waryoto, M.Si yang ada di sebelah Barat  gedung negara.

Kemudian kedua rumah itu direhab secara bersama. Rumah dinas yang ditempati mantan Wakil Bupati  Waryoto sebelumnya akan  menjadi rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.

    Di temui di sela-sela penyerahan bantuan HP android, Wakil Bupati  Riduwan mengakui, sudah mulai menempati rumah dinas  tersebut. Sedangkan rumah jabatan pimpinan DPRD Merauke yang  sebelumnya ditempati  karena istri juga menjabat sebagai wakil Ketua I DPRD Merauke, jelas  Wabup Riduwan sudah 1 tahun tidak ditempati dan kosong. ‘’Kemungkinan akan diserahkan ke salah satu anggota dewan untuk menempati sementara. Karena itu rumah jabatan pimpinan dewan,’’jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Perindagkop Perbaharui Rekomendasi Penjualan Mitan

  Terkait dengan rumah dinas  dan jabatan di lingkungan Pemkab Merauke, Wabup Riduwan menjelaskan, perlu ada satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.  ‘’Untuk rumah jabatan bupati, rumah jabatan wakil bupati, rumah jabatan Sekda dan seterusnya, macamnya belum ada Perda yang mengaturnya. Nanti kita tertibkan,’’ jelasnya, Rabu (6/4).

   Termasuk yang akan ditertibkan,  lanjut dia, adalah rumah-rumah dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. ‘’Perlu ditertibkan peruntukannya dan administrasinya. Karena ada juga rumah dinas yang ditempati  bertahun-tahun yang tidak semestinya, itu juga harus ditertibkan,’’ terangnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya