Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

AP1 Keluarkan Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan

SENTANI-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Kami mengimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah” ujar Legal & Stakeholder Relation Manager, Surya Eka dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (6/4).

Adapun isi aturan terbaru tersebut adalah,
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Namun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Biak Pimpin Oridek Bike Bersama 300 Pesepeda di Biak

Surya Eka menambahkan, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan pendampingan perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku saat ini, dimana aturan terbang perjalanan domestik atau rute dalam negeri berubah. Jika penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan negatif hasil tes RT PCR ataupun Antigen,” tambahnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka kini calon penumpang pesawat udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam atau Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Sedangkan jika calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

“Peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” kata Surya.

Baca Juga :  Di Doyo, Densus 88 Amankan Terduga Teroris

“Kami bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 dan juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tutupnya.

Terkait dengan peraturan baru yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara, kemenhub RI ini,  GM Lion Air Group Cabang Jayapura Agung Setya Wibowo menegaskan bahwa Lion Grup selalu siap mengikuti anjuran pemerintah, dimana semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Kami harapkan dengan peraturan yang diberikan pemerintah, bisa membantu para penumpang dan meningkatkan minat penumpang untuk berangkat menggunakan pesawat. Karena selama pandemi Covid, bisa dibilang penerbangan hampir mati suri,” katanya kepada Cenderawasih Pos, selasa (5/4) kemarin.

Agung Wibowo berharap syarat perjalanan yang terbaru ini dapat memberi dampak yang lebih baik bagi dunia penerbangan. Pasalnya, sampai dengan saat ini perkembangan dunia penerbangan belum sepenuhnya berjalan normal. Karena selain dampak Covid-19, pengaruh kenaikan avtur juga membuat perusahaan penerbangan kesulitan.

“Dengan peraturan baru ini, pastinya berdampak pada peningkatan penumpang penerbangan, agar dapat memberikan nilai yang lebih baik. Kami juga harapkan semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi tahap 3, agar penumpang tidak dipersulit,” tambahnya. (roy/ana/nat)

SENTANI-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Kami mengimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah” ujar Legal & Stakeholder Relation Manager, Surya Eka dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (6/4).

Adapun isi aturan terbaru tersebut adalah,
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Namun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari ini, Wagub Lantik 35 Kepala OPD Pemprov Papua

Surya Eka menambahkan, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan pendampingan perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku saat ini, dimana aturan terbang perjalanan domestik atau rute dalam negeri berubah. Jika penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan negatif hasil tes RT PCR ataupun Antigen,” tambahnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka kini calon penumpang pesawat udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam atau Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Sedangkan jika calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

“Peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” kata Surya.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Kebudayaan Daerah di Sarmi

“Kami bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 dan juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tutupnya.

Terkait dengan peraturan baru yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara, kemenhub RI ini,  GM Lion Air Group Cabang Jayapura Agung Setya Wibowo menegaskan bahwa Lion Grup selalu siap mengikuti anjuran pemerintah, dimana semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Kami harapkan dengan peraturan yang diberikan pemerintah, bisa membantu para penumpang dan meningkatkan minat penumpang untuk berangkat menggunakan pesawat. Karena selama pandemi Covid, bisa dibilang penerbangan hampir mati suri,” katanya kepada Cenderawasih Pos, selasa (5/4) kemarin.

Agung Wibowo berharap syarat perjalanan yang terbaru ini dapat memberi dampak yang lebih baik bagi dunia penerbangan. Pasalnya, sampai dengan saat ini perkembangan dunia penerbangan belum sepenuhnya berjalan normal. Karena selain dampak Covid-19, pengaruh kenaikan avtur juga membuat perusahaan penerbangan kesulitan.

“Dengan peraturan baru ini, pastinya berdampak pada peningkatan penumpang penerbangan, agar dapat memberikan nilai yang lebih baik. Kami juga harapkan semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi tahap 3, agar penumpang tidak dipersulit,” tambahnya. (roy/ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya