Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Ada Indikasi Sejumlah ASN Daftar Caleg

Bawaslu Imbau Segera Mundur dari ASN 

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengimbau kepada ASN yang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, untuk segera mengurus surat pemberhentian sebagai anggota ASN, sebelum KPU mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada bulan Juni mendatang.

  Hal ini dia sampaikan lantaran ada indikasi sejumlah ASN di Kota Jayapura mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif di KPU. “Selain ASN, RT maupun RW juga agar segera meminta surat pemberhentian jabatan di Distrik, jangan sampai saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) keluar lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai ASN maupun RT/RW,” kata Frans di Kantor Bawaslu, Selasa (30/5).

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Pertama Serahkan LKPD Anaudited TA 2022

   Menurutnya, secara aturan memang tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun diwajibkan sebelum pengumuman DSC oleh penyelenggara pemilu, maka yang bersangkutan harus berhenti daei jabatannya sebagai Aparatus Sipil Negera. Sebab jika hal ini tidak dilakukan maka yang bersangkutan melanggar UU ASN.

   “Di Kota Jayapura ada indikasi ASN daftar sebagai Calon anggota DPRD, untuk itu kami minta agar sebelum pengumuman DCS keluar, maka statusnya sudah berhenti dari ASN,” ujarnya.

  Selain itu dia juga mengimbau kepada ASN yang ada di Kota Jayapura untuk tidak ikut berpolitik praktis. Apabila ditemukan di lapangan adanya indikasi pelanggran pemilu terutama ASN, maka Bawaslu Kota Jayapura tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bersyukur Diberi Keleluasaan, Berharap Tak Ada Klaster Baru

  “ASN harus netral tidak boleh ikut campur dalam politik praktis, bagi masyarakat jika ada temuan di lapangan tidak perlu ragu datang melapor ke bawaslu sertakan dengan bukti, nanti kami tindak,” tegasnya. (rel/tri)

Bawaslu Imbau Segera Mundur dari ASN 

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengimbau kepada ASN yang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, untuk segera mengurus surat pemberhentian sebagai anggota ASN, sebelum KPU mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada bulan Juni mendatang.

  Hal ini dia sampaikan lantaran ada indikasi sejumlah ASN di Kota Jayapura mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif di KPU. “Selain ASN, RT maupun RW juga agar segera meminta surat pemberhentian jabatan di Distrik, jangan sampai saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) keluar lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai ASN maupun RT/RW,” kata Frans di Kantor Bawaslu, Selasa (30/5).

Baca Juga :  Penertiban Atribut Pemilu Ranahnya Bawaslu dan KPU

   Menurutnya, secara aturan memang tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun diwajibkan sebelum pengumuman DSC oleh penyelenggara pemilu, maka yang bersangkutan harus berhenti daei jabatannya sebagai Aparatus Sipil Negera. Sebab jika hal ini tidak dilakukan maka yang bersangkutan melanggar UU ASN.

   “Di Kota Jayapura ada indikasi ASN daftar sebagai Calon anggota DPRD, untuk itu kami minta agar sebelum pengumuman DCS keluar, maka statusnya sudah berhenti dari ASN,” ujarnya.

  Selain itu dia juga mengimbau kepada ASN yang ada di Kota Jayapura untuk tidak ikut berpolitik praktis. Apabila ditemukan di lapangan adanya indikasi pelanggran pemilu terutama ASN, maka Bawaslu Kota Jayapura tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Bersihkan Drainase dari Sampah

  “ASN harus netral tidak boleh ikut campur dalam politik praktis, bagi masyarakat jika ada temuan di lapangan tidak perlu ragu datang melapor ke bawaslu sertakan dengan bukti, nanti kami tindak,” tegasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya