Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tertibkan Ribuan Kendaraan Dinas

JAYAPURA– Pemerintah kota Jayapura melalui badan pengelola keuangan dan Aset daerah Kota Jayapura, melakukan apel kendaraan dinas di lingkup pemerintah kota Jayapura mulai dari 12-16 Juni 2023.

Kepala BKAD Kota Jayapura, Desy Wanggai mengatakan, tujuan dari apel kendaraan dinas ini,  merupakan rekomendasi dari BPK. Karena beberapa waktu sebelumnya, pada saat pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak BPK di pemerintah kota Jayapura juga sebenarnya sudah melakukan apel kendaraan dinas.  Tetapi itu untuk tahun 2022 saja.

Untuk apel kendaraan dinas kali ini,  mencakup seluruh kendaraan dinas milik pemerintah kota Jayapura. “Sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2019 tetapi pada saat itu tidak membuat apel,  hanya didata. Di mana kami menyurati seluruh organisasi perangkat daerah untuk mendata aset sejumlah 858 kendaraan,” kata Desy Wanggai, Kamis (15/4).

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Penanganan Musibah Bencana Sesuai Kemampuan 

Tetapi yang ada dalam sistem BPKD untuk kendaraan dinas itu berjumlah 1120 unit. Makanya nanti setelah apel kendaraan dinas ini selesai minggu depan, pihaknya akan mengadakan rekonsiliasi aset kendaraan dinas dengan sejumlah OPD yang ada di lingkup pemerintahan Kota Jayapura. Setelah mengadakan rekonsiliasi aset kendaraan dinas dengan opd pihaknya akan mengadakan rekon  dengan Samsat.

“Karena di dalam aplikasi kami  yang nilainya 1.120 kendaraan itu, ada juga kendaraan yang sudah dihapus tapi masih masuk di dalam aplikasi. Kenapa, karena itu belum dibalik nama, platnya masih plat merah. Kalau plat merah begitukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk membayar pajak,” bebernya.

Untuk itu,  kendaraan ini dilakukan rekon kembali dengan dengan OPD, juga dengan Samsat, maka kendaraan yang sudah dihapus itu nanti, oleh BPKAD  akan dikeluarkan dari aset pemkot Jayapura. Kemudian pihaknya akan menyerahkan aset tersebut  ke penanggung jawabnya untuk dibalik nama. Sehingga beban pemerintah kota berkurang.

Baca Juga :  Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

“Memang  kami setiap tahun melakukan langkah-langkah untuk penertiban aset terkait juga dengan rekomendasi dari KPK. Ini kan salah satu MCP dari KPK ya untuk penertiban aset,” bebernya. (roy).

JAYAPURA– Pemerintah kota Jayapura melalui badan pengelola keuangan dan Aset daerah Kota Jayapura, melakukan apel kendaraan dinas di lingkup pemerintah kota Jayapura mulai dari 12-16 Juni 2023.

Kepala BKAD Kota Jayapura, Desy Wanggai mengatakan, tujuan dari apel kendaraan dinas ini,  merupakan rekomendasi dari BPK. Karena beberapa waktu sebelumnya, pada saat pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak BPK di pemerintah kota Jayapura juga sebenarnya sudah melakukan apel kendaraan dinas.  Tetapi itu untuk tahun 2022 saja.

Untuk apel kendaraan dinas kali ini,  mencakup seluruh kendaraan dinas milik pemerintah kota Jayapura. “Sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2019 tetapi pada saat itu tidak membuat apel,  hanya didata. Di mana kami menyurati seluruh organisasi perangkat daerah untuk mendata aset sejumlah 858 kendaraan,” kata Desy Wanggai, Kamis (15/4).

Baca Juga :  Ada 28 Pejabat Pemprov Papua Undur Diri

Tetapi yang ada dalam sistem BPKD untuk kendaraan dinas itu berjumlah 1120 unit. Makanya nanti setelah apel kendaraan dinas ini selesai minggu depan, pihaknya akan mengadakan rekonsiliasi aset kendaraan dinas dengan sejumlah OPD yang ada di lingkup pemerintahan Kota Jayapura. Setelah mengadakan rekonsiliasi aset kendaraan dinas dengan opd pihaknya akan mengadakan rekon  dengan Samsat.

“Karena di dalam aplikasi kami  yang nilainya 1.120 kendaraan itu, ada juga kendaraan yang sudah dihapus tapi masih masuk di dalam aplikasi. Kenapa, karena itu belum dibalik nama, platnya masih plat merah. Kalau plat merah begitukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk membayar pajak,” bebernya.

Untuk itu,  kendaraan ini dilakukan rekon kembali dengan dengan OPD, juga dengan Samsat, maka kendaraan yang sudah dihapus itu nanti, oleh BPKAD  akan dikeluarkan dari aset pemkot Jayapura. Kemudian pihaknya akan menyerahkan aset tersebut  ke penanggung jawabnya untuk dibalik nama. Sehingga beban pemerintah kota berkurang.

Baca Juga :  Negara Abai Dengan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

“Memang  kami setiap tahun melakukan langkah-langkah untuk penertiban aset terkait juga dengan rekomendasi dari KPK. Ini kan salah satu MCP dari KPK ya untuk penertiban aset,” bebernya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya