ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

WAMENA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu serentak Tahun 2024, Jumat, (26/5), kemarin.

Sekda Jayawijaya, Thonny M. Mayor, Spd, MM  mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seperti dulu lagi yang menganggap bahwa ASN bisa terlibat dalam penyelengeraan Pemilu.

“Kita ASN ini ada batasan yang harus diikuti yakni sesuai undang -undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang peraturan displin pegawai yang mengatur ketentuan tentang ASN dalam perhelatan politik,”ungkapnya, Jumat (26/5), kemarin.

Sekda berharap ke depan, dengan aturan begini ASN harus bisa memposisikan dirinya menjaga netralitas, sehingga masyarakat yang punya hak mencalonkan diri sebagai legislatif maupun calon kepala daerah, semua bisa jadi pemimpin untuk semua orang.

Baca Juga :  Demo Tolak DOB Harus Sesuai Aturan

   “Bukan untuk kelompok tertentu saja, itu yang kita harapkan bersama sehingga kita menyampaikan imbauan agar ASN di Kabupaten Jayawijaya menjadi contoh bagi teman -teman yang lain dari kabupaten pemekaran,”kata Thonny Mayor.

Ditegaskan, para ASN jangan sampai terlibat dalam dunia politik praktis maupun menjadi pengurus dalam organisasi sebagai pengurus partai, hal itu tidak boleh.

“Kalau mau jadi pengurus, harus mengundurkan diri sebagai ASN, jadi suatu saat ada kampanye kita sebagai ASN hanya bisa menyampaikan visi-misi di sekitar situ saja,  tapi dilarang mengambil bagian dalam menyampaikan orasi untuk mendukung salah satu calon, baik legislatif maupun kepala daerah, itu pelangaran,”ucap mantan Sekwan DPRD Jayawijaya.(jo/tho)

Baca Juga :  Pulihkan Wamena, Pemkab Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

WAMENA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu serentak Tahun 2024, Jumat, (26/5), kemarin.

Sekda Jayawijaya, Thonny M. Mayor, Spd, MM  mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seperti dulu lagi yang menganggap bahwa ASN bisa terlibat dalam penyelengeraan Pemilu.

“Kita ASN ini ada batasan yang harus diikuti yakni sesuai undang -undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang peraturan displin pegawai yang mengatur ketentuan tentang ASN dalam perhelatan politik,”ungkapnya, Jumat (26/5), kemarin.

Sekda berharap ke depan, dengan aturan begini ASN harus bisa memposisikan dirinya menjaga netralitas, sehingga masyarakat yang punya hak mencalonkan diri sebagai legislatif maupun calon kepala daerah, semua bisa jadi pemimpin untuk semua orang.

Baca Juga :  Ratusan Pengusaha OAP Duduki Kantor Gubernur Papua pegunungan

   “Bukan untuk kelompok tertentu saja, itu yang kita harapkan bersama sehingga kita menyampaikan imbauan agar ASN di Kabupaten Jayawijaya menjadi contoh bagi teman -teman yang lain dari kabupaten pemekaran,”kata Thonny Mayor.

Ditegaskan, para ASN jangan sampai terlibat dalam dunia politik praktis maupun menjadi pengurus dalam organisasi sebagai pengurus partai, hal itu tidak boleh.

“Kalau mau jadi pengurus, harus mengundurkan diri sebagai ASN, jadi suatu saat ada kampanye kita sebagai ASN hanya bisa menyampaikan visi-misi di sekitar situ saja,  tapi dilarang mengambil bagian dalam menyampaikan orasi untuk mendukung salah satu calon, baik legislatif maupun kepala daerah, itu pelangaran,”ucap mantan Sekwan DPRD Jayawijaya.(jo/tho)

Baca Juga :  Ketua DPRK Minta Pemkab Jayawijaya Segera SK-kan 600 Honorer K II

Berita Terbaru

Artikel Lainnya