Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Siap Beri Bantuan Hukum Gratis  Bagi Masyarakat Tak Mampu

Melihat Komitmen Kehadiran Peradin di Kota Jayapura

Berbagai organisasi pengacara atau advokat hadir di tengah masyarakat, dengan membawa visi dan misi masing-masing. Salah satunya adalah Perkumpulan Advokat Indonesias (Peradin) yang juga hadir di Kota Jayapura. Lantas seperti apa komitmen dari organisasi Peradin ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Jayapura siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berekonomi lemah.  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menyampaikan langkah ini diambil, karena melihat permasalahan hukum di Kota Jayapura yang cukup kompleks, namun tidak dapat diselesaikan, lantaran keterbatasan biaya untuk membayar jasa para pengacara.

  Oleh sebab itu, Peradin hadir di tengah masyarakat yang kurang mampu untuk  memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau tanpa dipungut biaya. “Kami siap membantu masyarakat yang kurang mampu, hal ini merupakan komitment kami (Peradin Cabang Jayapura), untuk meringankan beban masyarakat yang sedang tersangkut dengan masalah hukum,” ujar Thomas di Jayapura, Jumat (26/5).

Baca Juga :  1 Muharam Harus Berikan Dampak untuk Sesama

  Thomas, menambahkan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, dipersilahkan datang  di  Kantor Sekretariat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Madin Jayapura, yang terletak di Jalan Kampwolker Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

   Atau di Kantor Sekretariat Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) di jalan Adipura III No.20 Kelurahan Adipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  “Kedua Pos Bantuan Hukum ini, merupakan lembaga bantuan hukum dibawah naungan organisasi Peradin. Untuk pelayanan dibuka setiap hari kerja,” kata Thomas.

   Selain memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, Peradin Jayapura juga akan membuka layanan sosialisasi hukum, kepada para pelajar yang ada di Kota Jayapura. Terutama menyangkut penyuluhan hukum, untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum sejak dini dari kalangan para pelajar ini.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolresta Resmikan 3 Pos Polisi

  “Nantinya kami akan turun ke Sekolah Sekolah baik SMP maupun SMA untuk memberikan sosilisasi terkait bahaya dari penggunaan Narkotika, serta pendidikan hukum lainnya yang akan kami berikan,” ujarnya.

  Dalam melaksanakan tugas atau program penyuluhan hukum ini, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah stake holder terkait. Diantaranya, seperti dari pihak Kepolisian, Hakim maupun stakeholder lainnya.

   Thomas mengharapkan dengan gebrakan yang mereka bangun saat ini, baik langkah untuk memberikan bantuan hukum gratis maupun penyuluhan hukum, dapat memberikan manfaat, terutama meringangkan beban masyarakat yang berekonomi lemah, dalam mencari keadilan.

  “Semoga langkah  kami (Peradin Cabang Jayapura) memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang ada di Kota Jayapura,” harapnya. (*/tri)

Melihat Komitmen Kehadiran Peradin di Kota Jayapura

Berbagai organisasi pengacara atau advokat hadir di tengah masyarakat, dengan membawa visi dan misi masing-masing. Salah satunya adalah Perkumpulan Advokat Indonesias (Peradin) yang juga hadir di Kota Jayapura. Lantas seperti apa komitmen dari organisasi Peradin ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Jayapura siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berekonomi lemah.  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menyampaikan langkah ini diambil, karena melihat permasalahan hukum di Kota Jayapura yang cukup kompleks, namun tidak dapat diselesaikan, lantaran keterbatasan biaya untuk membayar jasa para pengacara.

  Oleh sebab itu, Peradin hadir di tengah masyarakat yang kurang mampu untuk  memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau tanpa dipungut biaya. “Kami siap membantu masyarakat yang kurang mampu, hal ini merupakan komitment kami (Peradin Cabang Jayapura), untuk meringankan beban masyarakat yang sedang tersangkut dengan masalah hukum,” ujar Thomas di Jayapura, Jumat (26/5).

Baca Juga :  Cegah Kasus Kebakaran Perlu Sinergitas Semua Pihak

  Thomas, menambahkan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, dipersilahkan datang  di  Kantor Sekretariat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Madin Jayapura, yang terletak di Jalan Kampwolker Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

   Atau di Kantor Sekretariat Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) di jalan Adipura III No.20 Kelurahan Adipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

  “Kedua Pos Bantuan Hukum ini, merupakan lembaga bantuan hukum dibawah naungan organisasi Peradin. Untuk pelayanan dibuka setiap hari kerja,” kata Thomas.

   Selain memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, Peradin Jayapura juga akan membuka layanan sosialisasi hukum, kepada para pelajar yang ada di Kota Jayapura. Terutama menyangkut penyuluhan hukum, untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum sejak dini dari kalangan para pelajar ini.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolresta Resmikan 3 Pos Polisi

  “Nantinya kami akan turun ke Sekolah Sekolah baik SMP maupun SMA untuk memberikan sosilisasi terkait bahaya dari penggunaan Narkotika, serta pendidikan hukum lainnya yang akan kami berikan,” ujarnya.

  Dalam melaksanakan tugas atau program penyuluhan hukum ini, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah stake holder terkait. Diantaranya, seperti dari pihak Kepolisian, Hakim maupun stakeholder lainnya.

   Thomas mengharapkan dengan gebrakan yang mereka bangun saat ini, baik langkah untuk memberikan bantuan hukum gratis maupun penyuluhan hukum, dapat memberikan manfaat, terutama meringangkan beban masyarakat yang berekonomi lemah, dalam mencari keadilan.

  “Semoga langkah  kami (Peradin Cabang Jayapura) memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang ada di Kota Jayapura,” harapnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya