
*Rata-rata Pelaku Orang Terdekat Korban
JAYAPURA-Terhitung sejak Januari hingga Juli 2019, puluhan anak dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual dan fisik.
Untuk wilayah hukum Polres Jayapura Kota, tercatat 68 orang anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik itu kekerasan seksual seperti pencabulan dan persetubuhan maupun kekerasan fisik (data lengkap lihat grafis).
Sementara itu, Polda Papua mencatat ada 6 kasus yang dialami anak-anak yang terdiri dari persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan, penelantaran anak, kekerasan fisik dan pencabutan hak asuh anak dari kuasa yang sah.
Wadirkrimum Polda Papua, AKBP. Fernando Sances Napitupulu menyebutkan rata-rata pelaku merupakan orang terdekat dari korban.
“Ada Undang-Undang perlindungan anak, oleh sebab itu dalam kasus ini kita tetap proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pelakunya orang dewasa, kita pidana,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (23/7).
Dalam penanganan kasus dengan korban yang masih nak-anak, pihaknya selalu menggandeng dinas sosial dan unsur terkait.
Dikatakan, anak-anak merupakan generasi penerus, sehingga mereka harus dididik dan dilindungi dari segala macam bentuk ancaman. Agar ke depan mereka bisa hidup layak, mendapat pengetahuan yang luas sehingga dapat membangun Papua dengan baik.
“Kita harus menjaga mereka agar tidak terkontaminasi ataupun terbawa arus kehidupan yang semakin keras. Tanpa kita mendidiknya, dia akan terimbas dari kemajuan zaman,” ucapnya.
Sementara dari catatan Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura Kota, kasus kekerasan fisik, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018.
Untuk 2018 kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 11 kasus, persetubuhan 24 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 14 kasus. Sementara hingga pertengahan tahun 2019, kasus pencabulan sebanyak 13 kasus, persetubuhan 21 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 34 kasus.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, Bripka Dedy Darmawan menyebutkan, pelaku rata-rata adalah orang terdekat korban, seperti pacar korban, saudara hingga sepupu korban.
Dalam penanganan kasus, para korban datang melapor ke Polres Jayapura Kota melalui SPKT dan dari SPKT melaporkan ke piket Reskrim setelah itu korban dimintai keterangan dengan diperiksa atau di BAP dan dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
“Untuk laporan yang masuk hingga di Reskrim, kami proses hukum. Tetapi selagi kita belum mengirim SPDP ke Kejaksaan, kami memberi kesempatan kepada korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan jika kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, ia mengimbau masyarakat terutama orang tua lebih memberi pegawasan yang ketat kepada anak-anak mereka, termasuk memberikan perhatian. “Jika belum pulang ke rumah, maka orang tua harus segera mencari anak mereka,” pintanya. (fia/nat)
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Jayapura Januari-Juli 2019
Jenis Kasus Jumlah
Pencabulan 13 Kasus
Persetubuhan 21 Kasus
Kekerasan Fisik 34 Kasus
Total 68 Kasus
Sumber: Polres Jayapura Kota