Sunday, October 5, 2025
27.8 C
Jayapura

Terima Putusan, Mantan Kadis dan Bendahara DPMK Dieksekusi

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meruake menyatakan, menerima terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK)  Kabupaten Asmat bernama Alpons Thomas  Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46) terkait kasus korupsi di Dinas PMK Kabupaten Asmat, Tahun 2013.   

Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  DPRD Dukung Kepala Distrik  Awasi Guru dan Nakes

Sementara terdakwa mantan bendahara Dinas PMK  Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Koprupsi terhadap dana kegiatan monitoring dan evaluasi strategis pembangunan Kampung Mandiri Respek pada Dinas PMK Tahun 2013 sebesar Rp 865 juta.       

‘’Untuk vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah kami terima. Bahkan  kami telah melakukan eksekusi kedua terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Jadi putusan kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap,’’tandas Kajadi Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi Rabu (17/5).

Baca Juga :  Diduga Masih Ada Lagi 5 Pelaku Penimbunan BBM

Diketahui, sebelumnya saat vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis HakimTipikor tersebut. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (ulo/tho)    

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meruake menyatakan, menerima terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK)  Kabupaten Asmat bernama Alpons Thomas  Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46) terkait kasus korupsi di Dinas PMK Kabupaten Asmat, Tahun 2013.   

Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Disnaker Papsel Optimis Penuhi Target di Job Fair 2025

Sementara terdakwa mantan bendahara Dinas PMK  Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Koprupsi terhadap dana kegiatan monitoring dan evaluasi strategis pembangunan Kampung Mandiri Respek pada Dinas PMK Tahun 2013 sebesar Rp 865 juta.       

‘’Untuk vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah kami terima. Bahkan  kami telah melakukan eksekusi kedua terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Jadi putusan kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap,’’tandas Kajadi Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi Rabu (17/5).

Baca Juga :  PT BIA Diminta Perhatikan Keamanan dan Pengembangan Masyarakat Lokal

Diketahui, sebelumnya saat vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis HakimTipikor tersebut. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya