Satu Orang Bersama Barang Bukti Diamankan
WAMENA- Salah satu tempat penjualan Miras lokal jenis Cap Tikus (CT) di dalam Kota Wamena berhasil ditemukan aparat kepolisian, di Jalan Gatot Subroto Wamena. Dalam penggerebekan itu, puluhan botol CT diamankan ke Polres Jayawijaya bersama seorang penghuni rumah berinisial SM (42).
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Heri Wibowo, SIK, ketika dikonfirmasi Selasa (9/5), membenarkan hal tersebut. Dikatakan, penemuan tersebut berawal saat anggota patroli mengamankan sejumlah pemuda sedang mengkonsumsi Miras di Stadion Pendidikan Wamena, saat diinterogasi, mereka mengakui membeli Miras tersebut di Jalan Gatot Subroto Wamena.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, patroli kemudian menuju TKP dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 galon berisi CT, 1 jerigen 5 liter berisi CT dan 24 botol CT,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, dari hasil pengerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah berinisial SM (42). Yang bersangkutan dibawa ke Polres guna dimintai keterangan terkait pemilik dari Miras yang dijual itu.
“Razia Miras ini sebagai upaya Polres Jayawijaya dalam mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Jayawijaya, kami lakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti patroli dan razia dengan sasaran peredaran Miras dan Curanmor,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut Heri Wibowo, pihaknyua juga meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui tempat produksi maupun penjual Miras untuk segera ditindaklanjuti, oleh karena itu dukungan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan, sebab Miras ini kerap kali menimbulkan keresahan dalam masyarakat.(jo/tho)