JAYAPURA-Terdakwa berinisial NR Alias Vandi (19) selaku Pelaku Pembunuhan terhadap Korban MM (18) di Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura, Papua, senin 22 Agustus 2022 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atau terdakwa terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan biasa.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.
Namun melalui persidangan yang cukup panjang, disertai dengan bukti yang diajukan oleh kuasa hukum akhirnya tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa hanya mengenai Pasal Pembunuhan Biasa.
“Tuntutan ini juga dipertimbangan karena selama persidangan terdakwa kopratif, diapun mengakui perbuatannya, juga kedua belah pihak telah melakukan mediasi, namun secara hukum kasus ini tetap dijalankan,” kata Tomas, kepada wartawan di PN Jayapura usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa NR.
Sementara itu Amsal Sama,S.H., M.H juga selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan pihaknya akan tetap mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis dengan harapan putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Secara prosedur kami tetap ajukan Pledoi, semoga nantinya putusan Majelis Hakim akan lebih ringan,” harapnya.
Iapun menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa ini akan menjadi pembelajaran bagi pemuda lainnya yang ada di Kota Jayapura.
“Perbuatan terdakwa ini sangat jelas melanggar hukum, untuk itu kami berpesan kepada para pemuda lainnya agar tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh terdakwa,” pesannya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Korneles Waroi, didampingi Hakim Anggota Wempi William James Duka dan Roberto Naibaho Anggota. Di Pengadilan Negeri Jayapura. (rel/wen)