Thursday, November 20, 2025
25.7 C
Jayapura

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan

MERAUKE–Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif  725/Wrg Pos Kilometer  53, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, kembali menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG.  Penyelundupan ganja kering seberat 354 gram itu berhasil digagalkan Minggu (16/4). 

Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial   JG (21) dan JG 22).  Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar  sweeping rutin,  dipimpin  Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan yang ketujuh kalinya.   

Baca Juga :  Empat Staf Terpapar Covid-19, Seluruh Pegawai Setda Jalani Rapid Test

“Ini merupakan yang ke-7 kalinya kita menangkap pelaku yang berusaha mengedarkan Ganja, khususnya di wilayah Kabupaten  Boven Digoel,” kata Dansatgas, Senin  (17/4).

Perwira dengan 2 bunga di pundak tersebut  mengakui, pengedaran Narkoba dan sejenisnya menjadi perhatian khusus, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725/Wrg akan menjadi perhatian khusus kami demi menyelamatkan generasi pemuda kita,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Satgas Yonif 725/Wrg telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  RSUD Merauke Akhirnya Layani PCR bagi Pelaku Perjalanan

MERAUKE–Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif  725/Wrg Pos Kilometer  53, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, kembali menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG.  Penyelundupan ganja kering seberat 354 gram itu berhasil digagalkan Minggu (16/4). 

Dalam kasus ini, dua pemuda pembawa ganja kering tersebut berhasil diamankan. Keduanya berinisial   JG (21) dan JG 22).  Penangkapan ini dilakukan saat anggota Pos Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Pos Kilometer 53 menggelar  sweeping rutin,  dipimpin  Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.

Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar ganja ini merupakan yang ketujuh kalinya.   

Baca Juga :  Langgar Jam Operasional, 14 Wisma di Lokalisasi Yobar Disegel 

“Ini merupakan yang ke-7 kalinya kita menangkap pelaku yang berusaha mengedarkan Ganja, khususnya di wilayah Kabupaten  Boven Digoel,” kata Dansatgas, Senin  (17/4).

Perwira dengan 2 bunga di pundak tersebut  mengakui, pengedaran Narkoba dan sejenisnya menjadi perhatian khusus, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725/Wrg akan menjadi perhatian khusus kami demi menyelamatkan generasi pemuda kita,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Satgas Yonif 725/Wrg telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku. (ulo/tho)

Baca Juga :  Dihadang Bersama Suami, Seorang IRT Diperkosa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya