Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemerintah Kabupaten Tolikara Tidak Mengajukan Banding Atas Putusan MA

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura secara resmih mengugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara.

Menanggapi hal tersebut PJ Bupati Kabupaten Tolikara (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP, dengan tegas menyatakan pemerintah Kabupaten Tolikara tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun pihaknya akan melaksankan kewajibannya untuk mengaktifkan kembali kepala Kampung lama. Sebab dengan putusan tersebut memberi bukti bahwa pelantikan kepala Kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) pada bulan oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PSBS ke Liga 1, Optimis Kebutuhan Rp 50 M  Terpenuhi

“Disini Kami menegaskan bahwa SK Nomor 188 yang dikeluarkan oleh Mantan bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) tidak berlaku, dengan begitu para kepala Kampung lama masih sah dan aktif menjabat,” tegas PJ Bupati Tolikara di Jayapura, senin, (11/4) kemarin.

Alasan kami tidak ajukan banding, karena memikirkan waktu, serta biaya, oleh sebab itu lebih baik fokus membangun Tolikara daripada membalas hal semacam ini,” lanjutnya.

Marten menyatakan pemerintah bersama legislatif akan melaksanakan Putusan MA. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada para kepala Kampung, yang ada diKabupaten Tolikara.

“Agar tidak terjadi konflik atas putusan ini, dalam waktu dekat kami akan segera bersosilisasi kepada para kepala Kampung,” Kata Marten. (rel/gin)

Baca Juga :  Penetapan Kepala Kampung Kabupaten Tolikara Batal Demi Hukum

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura secara resmih mengugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara.

Menanggapi hal tersebut PJ Bupati Kabupaten Tolikara (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP, dengan tegas menyatakan pemerintah Kabupaten Tolikara tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun pihaknya akan melaksankan kewajibannya untuk mengaktifkan kembali kepala Kampung lama. Sebab dengan putusan tersebut memberi bukti bahwa pelantikan kepala Kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) pada bulan oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda dan Kepolisian Diminta Tutup Tambang Ilegal di Kwoor Kabupaten Tambrauw

“Disini Kami menegaskan bahwa SK Nomor 188 yang dikeluarkan oleh Mantan bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) tidak berlaku, dengan begitu para kepala Kampung lama masih sah dan aktif menjabat,” tegas PJ Bupati Tolikara di Jayapura, senin, (11/4) kemarin.

Alasan kami tidak ajukan banding, karena memikirkan waktu, serta biaya, oleh sebab itu lebih baik fokus membangun Tolikara daripada membalas hal semacam ini,” lanjutnya.

Marten menyatakan pemerintah bersama legislatif akan melaksanakan Putusan MA. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada para kepala Kampung, yang ada diKabupaten Tolikara.

“Agar tidak terjadi konflik atas putusan ini, dalam waktu dekat kami akan segera bersosilisasi kepada para kepala Kampung,” Kata Marten. (rel/gin)

Baca Juga :  Saatnya Menjadi Perhatian Serius Provinsi Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya