Monday, December 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Dapil Papua Selatan Ditetapkan

MERAUKE–Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil)  Provinsi Papua Selatan (PPS)  telah ditetapkan oleh KPU Republik  Indonesia. Dimana untuk Pemilu  DPRD Papua Selatan, dibagi dalam  5 Dapil di  4 kabupaten yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.    

  Koordinator  Wilayah (Korwil) KPU Papua Selatan, Adam Arisoi  menanggapi pertanyaan  media ini mengungkapkan, untuk Dapil  DPRD Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh  KPU RI.

Dimana Kabupaten Merauke yang terdiri dari 2 opsi, dipilih dan ditetapkan opsi kedua yakni  untuk Dapil Papua Selatan I sebanyak  8 kursi yang diperebutkan dan Dapil Papua Selatan  II sebanyak 8 kursi juga. ‘’Kalau opsi pertama itu untuk  Dapil I sebanyak 11 kursi sedangkan Dapil II sebanyak 5 kursi,’’ kata  Adam Arisoi di Merauke, Kamis (16/2).

Baca Juga :  KPU Minta Pemkab Jayapura Bangun 5 Ruangan untuk Komisioner

Karena itu, posisi pembagian kursi yang akan diperebutkan dari 35 kursi DPRD Provinsi Papua Selatan  tersebut adalah untuk Dapil Papua Selatan I Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan II Kabupaten  Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan 3 Kabupaten Boven Digoel 5 kursi, Dapil Papua Selatan IV Kabupaten Mappi 7 kursi dan Dapil Papua Selatan V Kabupaten Asmat sebanyak 7 kursi. Pembagian  kursi ini  didasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten.

Ditanya apa yang menjadi pertimbangan mendasar memilih opsi kedua tersebut, Adam Arisoi menjelaskan bahwa ada 7 azas dalam pembagian  Dapil. ‘’Kalau  pebagiannya 8,8 5,7, 7 itu sudah sangat proporsional sekali. Karena bilangan pembagi penduduknya akan sama. Dan menurut saya, pembagian kursi ini sudah sangat proporsional  berdasarkan jumlah penduduk,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pemkab Siap Telusuri Kepegawaian Yohanes Anggiri   

MERAUKE–Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil)  Provinsi Papua Selatan (PPS)  telah ditetapkan oleh KPU Republik  Indonesia. Dimana untuk Pemilu  DPRD Papua Selatan, dibagi dalam  5 Dapil di  4 kabupaten yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.    

  Koordinator  Wilayah (Korwil) KPU Papua Selatan, Adam Arisoi  menanggapi pertanyaan  media ini mengungkapkan, untuk Dapil  DPRD Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh  KPU RI.

Dimana Kabupaten Merauke yang terdiri dari 2 opsi, dipilih dan ditetapkan opsi kedua yakni  untuk Dapil Papua Selatan I sebanyak  8 kursi yang diperebutkan dan Dapil Papua Selatan  II sebanyak 8 kursi juga. ‘’Kalau opsi pertama itu untuk  Dapil I sebanyak 11 kursi sedangkan Dapil II sebanyak 5 kursi,’’ kata  Adam Arisoi di Merauke, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Pemkab Siap Telusuri Kepegawaian Yohanes Anggiri   

Karena itu, posisi pembagian kursi yang akan diperebutkan dari 35 kursi DPRD Provinsi Papua Selatan  tersebut adalah untuk Dapil Papua Selatan I Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan II Kabupaten  Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan 3 Kabupaten Boven Digoel 5 kursi, Dapil Papua Selatan IV Kabupaten Mappi 7 kursi dan Dapil Papua Selatan V Kabupaten Asmat sebanyak 7 kursi. Pembagian  kursi ini  didasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten.

Ditanya apa yang menjadi pertimbangan mendasar memilih opsi kedua tersebut, Adam Arisoi menjelaskan bahwa ada 7 azas dalam pembagian  Dapil. ‘’Kalau  pebagiannya 8,8 5,7, 7 itu sudah sangat proporsional sekali. Karena bilangan pembagi penduduknya akan sama. Dan menurut saya, pembagian kursi ini sudah sangat proporsional  berdasarkan jumlah penduduk,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Perindakop Latih Pengusaha OAP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya