MERAUKE – Jika beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat yang merasa tertipu telah melaporkan PT Elora Papua Abadi ke polisi, maka seorang warga yang merasa korban penipuan tersebut kembali melaporkan perusahaan pegembang tersebut.
Adalah Selfi Talemba, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Merauke dan membuat laporan terhadap PT Elora Ppaua Abadi, Jumat (27 /1) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan penipuan yang diduga dilakukan pihak PT Elora Papua Abadi tersebut.
Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT, terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.
Korban kemudian mendapat penjelasan dari marketing PT Elora Papua Abadi bahwa untuk pembelian rumah tersebut, korban diwajibkan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Setelah mendapat penjelasan dari Marketing PT Elora Papua Abadi , korban menyetujui dan mentransfer uang tanda jadi tersebut via bank mandiri ke rekening PT Elora Papua Abadi.
Lalu sekitar jam 11.00 WIT, jelas Kasi Humas, marketing PT Elora Papua Abadi menelepon kembali korban dan memberi penjelasan apabila pembelian secara tunai maka korban harus mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta .
Kemudian korban sekitar pukul 11.30 WIT, mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta via rekening bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi. ‘’Kemudian marketing PT Elora Papua Abadi mengarahkan korban untuk datang ke kantor PT Elora Papua Abadi guna dibuatkan perjanjian surat jual beli,’ jelasnya.
Namun karena korban posisi berada di Tanah Merah maka korban mewakilkan kepada keluarganya. Pada 15 November 2021, korban dihubungi via Whatshap, terlapor memberi penjelasan dan rincian kekurangan dana yang harus dibayarkan mencakup kelebihan tanah, perubahan kamar mandi dan biaya admistrasi Notaris.
Kemudian korban mentransfer kekurangan dana tersebut sebesar Rp 47 juta pada 15 Desember 2021 via rekening Bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi. Setelah melakukan pelunasan, korban pada 20 Desember 2021 mendatangi kantor PT Elora Papua Abadi dan mendapat penjelesan dari terlapor bahwa nanti akan dihubungi kembali guna pengurusan surat menyurat di notaris.
Namun sampai sekarang, korban tidak pernah dihubungi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta dan selanjutnya korban melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
‘’Kasus ini masih ditangani bersama dengan beberapa laporan Polisi sebelumnya yang berkaitan dengan PT Elora Papaua Abadi ini,’’ tandasnya. (ulo/tho)