JAYAPURA-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ian Fidianto Markos, mengungkapkan mengungkapkan bahwa 4 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap ororitas PNG.
 Penahanan terhadap WNI yang terjadi pada Sabtu (24/12) lalu, lantaran saat masuk wilayah PNG melalui lintas batas santar negara, empat WNI tersebut tidak mengantongi visa. Sementara sampai saat ini, ke-4 WNI tersebut masih ditahan, karena akan menjalani pemeriksaan oleh pihak otoritas negara tetangga PNG.
 “Ada 4 WNI kita yang saat ini tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan oleh otoritas PNG, karena mereka melintasi batas antar negara secara ilegal, juga tidak memiliki Visa walaupun mereka memiliki paspor” ujar Ian Fdianto, Jumat (30/12)
 Ia menuturlan, dari data yang ada di Kantor keimigrasian baik di Hamadi maupun Skow, ke 4 (empat) WNI ini tidak terdata. Sehingga dilakukan penahan. Pihaknya pun menyebut untuk menyelesaikan kasust tersebut, itu merupakan kewenangan Konsulat RI di Vanimo.
 “Kita tidak tahu proses mereka di sana, karena itu merupakan otorisasi dari negara PNG, apakah melalui proses pro justitia, atau pun deportasi,” ujarnya. (rel/tri)