JAYAPURA – Biro Hukum Provinsi Papua diminta segera mempercepat penyusunan dokumen Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk Pertambangan Rakyat di Papua. Hal ini dikatakan, Ketua LSM Wadah Gerakan Anak Bangsa Yerry Basri Mak, SH usai melakukan pertemuan dengan ketua Fraksi Otsus John Gobai di Kantor DPR Papua, Jumat (2/12) lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat mendesak dan mengharapkan Biro Hukum Setda Gubernur Provinsi Papua tidak bersantai. “Serius dalam menyusun serta membuat dokumen tersebut, kami kemarin baru selesai berjumpa dengan Bapak John Gobai ketua Fraksi Otsus, Biro Hukum diminta mempercepat penyusunan Perdasi Pertambangan Rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menunjukkan Dokumen penting berupa surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Mei 2019, dengan nomor: 188.34/2858/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua, perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Provinsi Papua.
Sebagai formulator, konseptor dan juga inisiator perdasi tentang pertambangan rakyat di Papua, turut mengharapkan dokumen peraturan daerah ini cepat dibuat oleh Biro Hukum kantor Gubernur Papua.
“Kamiakan menindaklanjuti hal ini dengan mendatangi kantor Gubernur Papua, untuk menanyakan ke Biro Hukum, sudah sejauh mana dokumen ini mereka kerjakan. Jelas harus dipercepat pembuatannya, karena dokumen peraturan ini sangatlah penting sekali bagi kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat yang punya potensi SDA berupa tambang, yang ada di wilayah hukum adat mereka di Papua,” ungkap Yerry.
Ia menjelaskan realita di Papua di mana praktek ilegal mining yang semakin marak dibiarkan, di mana rakyat OAP tak sendiri mengelola potensi sumber daya alamnya tetapi disusupi kepentingan para cukong pencari harta kekayaan, patut dihentikan dengan hadirnya sebuah regulasi daerah yang menjaminnya.
“Regulasi daerah ini harus cepat dibuat, ditetapkan, disahkan oleh negara dan dijalankan secepatnya, sehingga segala bentuk praktek ilegal mining dan terutama stigma ilegal yang diberikan kepada masyarakat OAP yang punya lokasi itu sendiri dapat dihilangkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia dari LSM sangat berharap pihak Biro Hukum tidak bersantai dan harus serius dalam mengerjakan produk dokumen peraturan daerah ini, sehingga tidak terlalu lama masyarakat Papua. (oel/tri)