WAMENA–Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik Reskrim Polres Jayawijaya akhirnya menyerahkan dua tersangka judi togel bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu, (16/11), kemarin. Kedua tersangka ini msing-masing berinisial RB dan MS.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM membenarkan adanya dua tersangka togel yang berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. “Kedua tersangka ini adalah bandar di dua tempat berbeda,”ungkapnya.
Kata Mattinetta, kedua terangka ini dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Saat ini mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bukan lagi tahanan Polres Jayawijaya,”jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkn, kedua tersangka perjudian ini langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Jayawijaya, setelah ini, kedua tersangka akan dipindahkan dari tahanan Polres Jayawijaya ke Lapas Kelas II B Wamena sebagai tahanan kejaksaan. (jo/tho)