Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jangan Hanya Lantik ASN OAP Sebagai Katrol Untuk Penuhi Syarat Pj Gubernur

JAYAPURA – Anggota DPR Papua dari Kursi Otsus John NR Gobai mengharapkan agar pemerintah pusat  jangan hanya melantik ASN Orang Asli Papua (OAP) sebagai katrol untuk memenuhi syarat sebagai penjabat gubernur, tapi harus ada juga untuk jabatan yang lain.

  Menurutnya, dalam rangka pengembangan SDM ASN OAP di Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat Harusnya  sudah dimulai  upaya strategis secara terencana, bukan katrol cepat cepat hanya untuk penuhi syarat pj Gubernur.

  “Pemerintah Pusat harus bisa mempromosikan ASN OAP di Kementrian Lembaga di Pemerintah Pusat.  Hal ini dapat juga dilakukan dengan mengangkat anak anak Papua yang sedang bekerja pada Kementerian dan Lembaga dalam jabatan jabatan tertentu serta adanya usulan dari daerah,” katanya du Jayapura, Sabtu, (12/11).

Baca Juga :  Tiap Bulan, Tangani 40-an Kasus Perceraian

  Dikatakan, hal tersebut tentu sesuai dengan PP 106 tahun 2021, Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.

  “Bila pemerintah pusat  konsisten dengan aturan Pasal 30 ayat 1, PP 106 tahun 2021 dalam rangka promosi ASN anak anak Papua maka pusat perlu mengangkat anak anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian/ Lembaga serta  dari daerah  dalam jabatan jabatan tertentu pada kementrian dan Lembaga pada pemerintah pusat,” ujar Gobai, (oel/tri).

Baca Juga :  Niat Beli Tahu Isi, Malah Gasak HP

JAYAPURA – Anggota DPR Papua dari Kursi Otsus John NR Gobai mengharapkan agar pemerintah pusat  jangan hanya melantik ASN Orang Asli Papua (OAP) sebagai katrol untuk memenuhi syarat sebagai penjabat gubernur, tapi harus ada juga untuk jabatan yang lain.

  Menurutnya, dalam rangka pengembangan SDM ASN OAP di Kementrian dan Lembaga di Pemerintah Pusat Harusnya  sudah dimulai  upaya strategis secara terencana, bukan katrol cepat cepat hanya untuk penuhi syarat pj Gubernur.

  “Pemerintah Pusat harus bisa mempromosikan ASN OAP di Kementrian Lembaga di Pemerintah Pusat.  Hal ini dapat juga dilakukan dengan mengangkat anak anak Papua yang sedang bekerja pada Kementerian dan Lembaga dalam jabatan jabatan tertentu serta adanya usulan dari daerah,” katanya du Jayapura, Sabtu, (12/11).

Baca Juga :  Longboat Terbalik, Dua Nelayan Selamat

  Dikatakan, hal tersebut tentu sesuai dengan PP 106 tahun 2021, Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.

  “Bila pemerintah pusat  konsisten dengan aturan Pasal 30 ayat 1, PP 106 tahun 2021 dalam rangka promosi ASN anak anak Papua maka pusat perlu mengangkat anak anak Papua yang sedang bekerja pada Kementrian/ Lembaga serta  dari daerah  dalam jabatan jabatan tertentu pada kementrian dan Lembaga pada pemerintah pusat,” ujar Gobai, (oel/tri).

Baca Juga :  Aktifasi Ruang Tumbuhkan UMKM

Berita Terbaru

Artikel Lainnya