Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

DPRD Segera Lakukan Sidang  Paripurna

Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Mario

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura segera melakukan sidang paripurna,  terkait dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Mathius Awaitau dan Wakil Bupati Giri Wijayantoro (Mario).

Di mana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2022 . Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

“Di DPR itu mereka sudah jadwalkan Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 7 November 2022,” kata Sekda Hanna Hikoyabi.

Meskipun nanti akan diparipurnakan pada tanggal 7 November,  namun tidak serta-merta Bupati dan Wakil Bupati Jayapura langsung meninggalkan kantor pemerintahan, karena masa jabatan mereka baru berakhir pada 12 Desember 2022.

Baca Juga :  Trafik Penumpang di Bandara Sentani Mulai Naik

“Tergantung Bapak Bupati, kalau dia mau ambil cuti setelah Paripurna silakan, tapi kalau tidak ya sampai pada tanggal 12 Desember nanti,”ujarnya.

Ditanya mengenai pejabat bupati selanjutnya yang mengisi masa pemerintahan transisi dari 2023 sampai 2024 ,  Bupati dan juga DPR sudah mengusulkan beberapa nama untuk dijadikan sebagai pejabat bupati pada masa transisi itu. Salah satu nama yang diusulkan Bupati dan juga DPR yaitu dirinya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura.

“Kalau usulan dari Pemda sebenarnya sudah diusulkan ke Kemendagri.  Hanya kita ikut prosesnya.  Siapapun yang turun ke sini siapapun yang ditunjuk,  kita terima dan tetap akan bekerja sama dengan baik. Siapapun dia kita tetap memberikan support,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Tata Kembali Pasar Phara

Apabila Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan yang disampaikan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jayapura terkait pengusulan dirinya yang akan menjabat pejabat Bupati Jayapura selanjutnya, dia mengaku sangat terbuka dan siap melaksanakannya.(roy/ary)

Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Mario

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura segera melakukan sidang paripurna,  terkait dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Mathius Awaitau dan Wakil Bupati Giri Wijayantoro (Mario).

Di mana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2022 . Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

“Di DPR itu mereka sudah jadwalkan Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 7 November 2022,” kata Sekda Hanna Hikoyabi.

Meskipun nanti akan diparipurnakan pada tanggal 7 November,  namun tidak serta-merta Bupati dan Wakil Bupati Jayapura langsung meninggalkan kantor pemerintahan, karena masa jabatan mereka baru berakhir pada 12 Desember 2022.

Baca Juga :  Suasana Haru Mengantar Pemakaman Sekwan

“Tergantung Bapak Bupati, kalau dia mau ambil cuti setelah Paripurna silakan, tapi kalau tidak ya sampai pada tanggal 12 Desember nanti,”ujarnya.

Ditanya mengenai pejabat bupati selanjutnya yang mengisi masa pemerintahan transisi dari 2023 sampai 2024 ,  Bupati dan juga DPR sudah mengusulkan beberapa nama untuk dijadikan sebagai pejabat bupati pada masa transisi itu. Salah satu nama yang diusulkan Bupati dan juga DPR yaitu dirinya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura.

“Kalau usulan dari Pemda sebenarnya sudah diusulkan ke Kemendagri.  Hanya kita ikut prosesnya.  Siapapun yang turun ke sini siapapun yang ditunjuk,  kita terima dan tetap akan bekerja sama dengan baik. Siapapun dia kita tetap memberikan support,”ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Kemiri-Depapre Tunggu Keputusan Tetap

Apabila Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan yang disampaikan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jayapura terkait pengusulan dirinya yang akan menjabat pejabat Bupati Jayapura selanjutnya, dia mengaku sangat terbuka dan siap melaksanakannya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya