Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelindo Akui Klaim Tanah Seluas 22.089 m2, Salah Alamat

JAYAPURA – General Manager Pelindo Jayapura Sonny Uktolseya menjelaskan terkait dengan klaim tanah senilai 22.089 m2, hal ini baru menjadi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan.

“PT Pelindo (Persero) saat ini mengelola dan mengembangkan pelabuhan dan fasiltas hanya di tanah seluas 47.271 m2 sesuai sertfikat HPL No. 1 Port Numbay Tahun 1990,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/11) kemarin.

Sementara, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) / Master Plan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah

Lingkungan Kerja (DLKr dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)  melalui hasil pengkajian, penyelidikan dan analisa secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang terkait.

Sony menambahkan, isi dari RIP itu sendiri, terdiri dari pengembangan eksisting yang telah ada, Rencana Pengembangan Jangka pendek, Rencana Pengembangan Jangka Menengah dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali atau dilakukan perubahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Jangan Gunakan Dana Kampung Untuk Politik Pribadi

“Terkait, Klaim atas tanah seluas 22.089 m2 kepada PT Pelindo (Persero) adalah salah alamat, karena PT Pelindo (Persero) tidak menguasai/memiliki/mengelola/mengembangkan tanah tersebut, bahkan  di atas tanah tersebut masih terdapat bangunan kantor PT SPIL dan Bekang TNI RI yang sudah barang tentu telah memiliki hak atas tanah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, jika klaim tersebut ditunjukan kepada Pelindo, hal ini tidak tepat, karena lahan tersebut masih menjadi RIP kedepan yang belum tau kapan akan dilaksanakan pembangunannya.

“Masih dalam rencana yang mana jika suatu waktu Pelundo ingin mengembangkan lahan secara otomatis sudah ada

Master Plan tinggal di sesuaikan saja, ini pun sewaktu-waktu bisa berubah, jadi terkait klaim tersebut  salah alamat,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Daerah Belum Tuntas, Pleno KPU Provinsi Macet

Lanjutnya, Klaim seharusnya di tujukan ke PT SPIL dan Bekang TNI RI. Karena lahan yang ditunjuk masih menjadi lahan PT Spil dan Bekang TNI RI.

Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaiakan bersama pihak-pihak terkait, dan atas kejadian tersebut tidak menggangu aktivitas bongkar muat, petikemas diarea pelabuhan Jayapura.

Sekali lagi beliau menegaskan bahwa PT Pelindo (Persero) saat ini mengelola dan mengembangkan pelabuhan dan fasiltas hanya di tanah seluas 47.271 m2, yang sudah tercantum didalam sertifikat, sementara klaim tanah seluas 2.089 m2 yang dimaksud berada diluar dari area Pelabuhan Jayapura. (ana/wen)

JAYAPURA – General Manager Pelindo Jayapura Sonny Uktolseya menjelaskan terkait dengan klaim tanah senilai 22.089 m2, hal ini baru menjadi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan.

“PT Pelindo (Persero) saat ini mengelola dan mengembangkan pelabuhan dan fasiltas hanya di tanah seluas 47.271 m2 sesuai sertfikat HPL No. 1 Port Numbay Tahun 1990,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/11) kemarin.

Sementara, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) / Master Plan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah

Lingkungan Kerja (DLKr dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)  melalui hasil pengkajian, penyelidikan dan analisa secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang terkait.

Sony menambahkan, isi dari RIP itu sendiri, terdiri dari pengembangan eksisting yang telah ada, Rencana Pengembangan Jangka pendek, Rencana Pengembangan Jangka Menengah dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali atau dilakukan perubahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Nama Provinsi Papua Selatan Sudah Final

“Terkait, Klaim atas tanah seluas 22.089 m2 kepada PT Pelindo (Persero) adalah salah alamat, karena PT Pelindo (Persero) tidak menguasai/memiliki/mengelola/mengembangkan tanah tersebut, bahkan  di atas tanah tersebut masih terdapat bangunan kantor PT SPIL dan Bekang TNI RI yang sudah barang tentu telah memiliki hak atas tanah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, jika klaim tersebut ditunjukan kepada Pelindo, hal ini tidak tepat, karena lahan tersebut masih menjadi RIP kedepan yang belum tau kapan akan dilaksanakan pembangunannya.

“Masih dalam rencana yang mana jika suatu waktu Pelundo ingin mengembangkan lahan secara otomatis sudah ada

Master Plan tinggal di sesuaikan saja, ini pun sewaktu-waktu bisa berubah, jadi terkait klaim tersebut  salah alamat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Warning Distributor Tidak Timbun  Bapok

Lanjutnya, Klaim seharusnya di tujukan ke PT SPIL dan Bekang TNI RI. Karena lahan yang ditunjuk masih menjadi lahan PT Spil dan Bekang TNI RI.

Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaiakan bersama pihak-pihak terkait, dan atas kejadian tersebut tidak menggangu aktivitas bongkar muat, petikemas diarea pelabuhan Jayapura.

Sekali lagi beliau menegaskan bahwa PT Pelindo (Persero) saat ini mengelola dan mengembangkan pelabuhan dan fasiltas hanya di tanah seluas 47.271 m2, yang sudah tercantum didalam sertifikat, sementara klaim tanah seluas 2.089 m2 yang dimaksud berada diluar dari area Pelabuhan Jayapura. (ana/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya