Thursday, May 9, 2024
27.7 C
Jayapura

Sarasehan di Obhe Bambar Bahas RUU Masyarakat Adat

SENTANI –  Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat menjadi topik utama yang dibahas dalam sarasehan yang berlangsung di Obhe Bambar, Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10).

RUU masyarakat adat ini dibahas dan menjadi topik utama dalam kegiatan sarasehan itu dikarenakan sampai saat ini RUU tersebut masih belum juga disahkan oleh DPR-RI.

“Kalau kita lihat realitasnya saat ini, rancangan undang-undang masyarakat adat ini sudah 10 tahun lebih berada di DPR-RI. Nah hari ini, kita diskusikan progresnya sejauh mana dan prosesnya selama ini seperti apa termasuk hambatan-hambatannya itu ada dimana, itu yang coba kita pastikan,” kata salah satu pemateri sarasehan, Rukka Simbolinggi di Obhe Bambar, Selasa (25/10).

Baca Juga :  Bupati Bingung, Kali Kemiri Tidak Masuk Program Rehabilitasi

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU masyarakat adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Kemudian di kesempatan yang sama juga, lanjut Rukka, KSP menyampaikan jika Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam nawacita.

“Mereka juga akan terus berusaha memastikan undang-undang ini akan segera disahkan serta akan kembali ke Jakarta untuk beberkoordinasi dengan antar lembaga dan kementerian terkait, ” sebut Rukka.

Namun setelah tadi melakukan pembahasan dan meminta padangan para ahli, kata Rukka, draft undang-undang masyarakat adat ini dinilai perlu diperbaiki jika ingin sebuah undang-undang yang memang akan berguna buat masyarakat adat dan bangsa.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Over Kapasitas

“Itu pandangan dari para ahli. Kalau dari kami (AMAN) menyampaikan, UU ini pertama harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan kita bersama,”ujarnya..(roy/ary)

SENTANI –  Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat menjadi topik utama yang dibahas dalam sarasehan yang berlangsung di Obhe Bambar, Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Selasa (25/10).

RUU masyarakat adat ini dibahas dan menjadi topik utama dalam kegiatan sarasehan itu dikarenakan sampai saat ini RUU tersebut masih belum juga disahkan oleh DPR-RI.

“Kalau kita lihat realitasnya saat ini, rancangan undang-undang masyarakat adat ini sudah 10 tahun lebih berada di DPR-RI. Nah hari ini, kita diskusikan progresnya sejauh mana dan prosesnya selama ini seperti apa termasuk hambatan-hambatannya itu ada dimana, itu yang coba kita pastikan,” kata salah satu pemateri sarasehan, Rukka Simbolinggi di Obhe Bambar, Selasa (25/10).

Baca Juga :  Pasien Covid-19, Tersebar di Lima Distrik

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU masyarakat adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Kemudian di kesempatan yang sama juga, lanjut Rukka, KSP menyampaikan jika Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam nawacita.

“Mereka juga akan terus berusaha memastikan undang-undang ini akan segera disahkan serta akan kembali ke Jakarta untuk beberkoordinasi dengan antar lembaga dan kementerian terkait, ” sebut Rukka.

Namun setelah tadi melakukan pembahasan dan meminta padangan para ahli, kata Rukka, draft undang-undang masyarakat adat ini dinilai perlu diperbaiki jika ingin sebuah undang-undang yang memang akan berguna buat masyarakat adat dan bangsa.

Baca Juga :  Terlibat Bisnis Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Bandara

“Itu pandangan dari para ahli. Kalau dari kami (AMAN) menyampaikan, UU ini pertama harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan kita bersama,”ujarnya..(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya