JAYAPURA – Pihak Kodam XVII Cenderawasih tak menampik terkait diamankannya seorang oknum anggota TNI atas nama Pratu RKB yang merupakan personel Detasemen Kodam XVII/Cenderawasih yang diduga terlibat dalam kasus jual beli sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian. Saat ini Praku RKB tengah dalam penyidikan Pomdam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman saat dikonfirmasi Senin (24/10) kemarin. Kata Taryaman kejadian ini diketahui Sabtu (22/10) sekira pukul 13.30 WIT di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Kota Jayapura. Kapendam membenarkan bahwa Pratu RKB telah diamankan terkait keterlibatannya dalam kasus jual beli sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika diawali adanya laporan salah satu warga sipil kepada pihak Polda Papua sekira pukul 10.50 WIT. Kemudian hasil pelacakan dari pihak Polda Papua tentang keberadaan 1 unit motor Honda Beat Street berdasarkan hasil pengecekan GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut diketahui berada di Jl. Diponegoro Asrama Militer samping RS Marthein Indey kota Jayapura.
Selanjutnya Pihak Polda Papua berkoordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui sepeda motor tersebut, berada di rumah milik Pratu RKB. Selanjutnya ketika pihak Pomdam XVII/Cenderawasih meminta agar menunjukkan bukti-bukti terkait kepemilikan motor tersebut, namun tidak bisa ditunjukkan dan akhirnya Pratu RKB mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari warga sipil berinisial UH yang diperoleh dengan cara membeli,” jelas Kapendam.
Dari pengakuan tersebut petugas mengamankan Pratu RKB berikut barang bukti berupa 1 unit SPM jenis Honda Beat Street warna hitam ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil penyidikan diketahui bahwa ada 8 unit SPM yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
“Pratu RKB saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih dan ini menjadi atensi pimpinan agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI terus diungkap dan bagi yang terbukti terlibat harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer,” tegas Kapendam. (ade/tri)