Saturday, January 11, 2025
25.7 C
Jayapura

Sempat Hilang, Motor Ditemukan Saat Operasi Zebra

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura melakukan kegiatan Operasi Zebra Cartenz 2022, yang dilaksanakan selama 14 hari. Operasi zebra cartenz sebenarnya memberikan penyadaran kepada masyarakat,  terutama para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, guna mencegah atau meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Manfaat lainnya melalui operasi ini juga polisi bisa mengecek keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor,  sehingga bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan,  polisi berhak menilang atau menahan kendaraan.

Seperti halnya yang terjadi pada,  Senin (10/10), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan barang bukti hasil pencurian.  Sepeda motor itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Januari-Oktober, BNN Rehabilitasi 25 Pengguna Narkoba

Berdasarkan catatan kepolisian,  motor tersebut dicuri atau hilang pada Senin (26/9) di BTN Doyo Grand, Distrik Kabupaten Jayapura sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.

“Kami sudah menyerahkan motor  hasil curian yang di dapat dari kegiatan Razia  Operasi Zebra Catenz 2022 yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura,” Kata Kasat lantas Polres Jayapura, Iptu Baharudin, Senin (10/10).

Awalnya motor ditilang lantaran tak dilengkapi surat-surat.  Lalu beberapa saat kemudian, ada warga datang membawa dokumen surat termasuk BPKB dan mengaku motornya dicuri.

  Sementara itu pengendara motor tersebut yang diduga merupakan pencuri dari kendaraan itu sudah langsung melarikan diri setelah motor itu ditahan polisi.(roy/ary)

Baca Juga :  2022, Kasus Kejahatan Capai 1062

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura melakukan kegiatan Operasi Zebra Cartenz 2022, yang dilaksanakan selama 14 hari. Operasi zebra cartenz sebenarnya memberikan penyadaran kepada masyarakat,  terutama para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, guna mencegah atau meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Manfaat lainnya melalui operasi ini juga polisi bisa mengecek keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor,  sehingga bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan,  polisi berhak menilang atau menahan kendaraan.

Seperti halnya yang terjadi pada,  Senin (10/10), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan barang bukti hasil pencurian.  Sepeda motor itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Jayapura Akhir Tahun Direncanakan Selesai

Berdasarkan catatan kepolisian,  motor tersebut dicuri atau hilang pada Senin (26/9) di BTN Doyo Grand, Distrik Kabupaten Jayapura sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.

“Kami sudah menyerahkan motor  hasil curian yang di dapat dari kegiatan Razia  Operasi Zebra Catenz 2022 yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura,” Kata Kasat lantas Polres Jayapura, Iptu Baharudin, Senin (10/10).

Awalnya motor ditilang lantaran tak dilengkapi surat-surat.  Lalu beberapa saat kemudian, ada warga datang membawa dokumen surat termasuk BPKB dan mengaku motornya dicuri.

  Sementara itu pengendara motor tersebut yang diduga merupakan pencuri dari kendaraan itu sudah langsung melarikan diri setelah motor itu ditahan polisi.(roy/ary)

Baca Juga :  Januari-Oktober, BNN Rehabilitasi 25 Pengguna Narkoba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya