Friday, December 27, 2024
27.7 C
Jayapura

10 Anggota TNI Mogok Bicara

Terkait Penyiksaan yang Menewaskan Warga Sipil di Mappi

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Papua paparkan hasil investigasi kasus penyiksaan dua warga Kampung Mememu, Distrik Kedra Kabupaten Mappi per tanggal 30 Agustus yang dilakukan oleh anggota Satgas Yonif Raider 600/Modang. Dimana dalam penyiksaan tersebut menyebabkan 1 warga sipil tewas.

Dalam kasus ini kata Kepala Komnas Perwakilan Papua Frits Ramandey, Komnas HAM menerima pengaduan proaktif pada tanggal 3 September dari Himpunan mahasiswa Papua selatan, bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap dua warga masyarakat Papua di Kampung Mememu, Distrik Kedra Kabupaten Mappi yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia atas nama Bruno Amenim Kimko, dan 1 orang atas nama Yohanis Wem Kanggun , mengalami penyiksaan serius dan trauma terhadap anggota TNI.

Dari hasil Investigasi yang dilakukan Komnas HAM di Kampung Mememu, korban atas nama Yohanis mengaku dia bersama almarhum dianiaya anggota TNI Pos Yonif 600 yang berlokasi di pos milik TNI dengan menggunakan kayu buah, kabel listrik sebesar jari, bambu dan selang air.

Adapun cara penyiksaan terhadap korban kata Frits, setiap anggota yang datang memukul korban menggunakan kayu buah, kabel listrik sebesar jari, bambu dan selang air. Dimana warga sipil tersebut dianiaya dari tanggal 28-29 agustus dan 30-31 agustus.

Yang paling disayangkan kata Frits, Komandan Satgas Yonif Rider600/Modang mensederhanakan tindakan anggotanya melakukan penyiksaan kepada warga sipil adalah hal biasa. Padahal tindakan mereka mengakibatkan Bruno Anime meninggal dunia dan Yohanis mengalami trauma hingga kini.

“Patut diduga korban meninggal dunia selain dipengaruhi Miras tapi juga akibat penganiayaan yang berulang ulang, korban dianiaya anggota TNI selama 8 jam sejak pukul 8 pagi hingga  pukul 16;00 WIT,” terang Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (19/9).

Dari hasil investigasi dan temuan Komnas HAM tersebut, mendesak Panglima TNI dan kepala staf Angkatan Darat untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan penugasan Yonif Rider 600 di Papua.

Baca Juga :  10 Juli, Jamaah Haji Papua Tiba di Tanah Air

Selain itu, penegakan hukum terhadap seluruh anggota TNI yang terlibat entah berjumlah 10 orang, 18 orang atau 22 orang. Penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Sebab, hingga kini status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas HAM juga menyoroti sikap anggota Satgas Yonif Raider 600/Modang yang kompak memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

“15 tahun dalam pengalaman saya sebagai penyelidik dalam kasus kasus yang diduga melibatkan anggota TNI, saya baru ketemu anggota TNI Yonif Rider 600/Modang yang melakukan aksi mogok tidak memberikan keterangan kepada kami,” tuturnya.

Dikatakan Frits, ada kurang lebih 10 anggota TNI didampingi dua perwira secara bersama sama tidak mau memberikan keterangan lanjutan tentang kronologi keterlibatan mereka dalam penyiksaan terhadap orang lain.

“10 anggota TNI tersebut berlaku picik, tidak bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Padahal Komnas HAM berusaha untuk meluruskan peristiwa ini, sebab tindakan anggota TNI menciderai wibawa negara. Panglima TNI, Presiden, Kepala Staf AD, Pangdam dan Danrem sudah terbuka. Meskinya anggota juga bersedia untuk dimintai keterangan bukan malah mogok bicara,” tuturnya.

Dikatakan Frits, untuk 10 anggota TNI sudah ditahan dan berstatus sebagai terperiksa belum penetapan tersangka.

Frits menyampaikan, dalam pengembangan kasus ini awalnya 18 anggota TNI terlibat penganiayaan lalu dikembangkan menjadi 22 orang anggota TNI. Hanya saja, yang baru dimintai keterangan adalah Wadan dan Komandan Regunya. Sementara yang lain melakukan aksi mogok.

“Anggota TNI melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, padahal mereka tidak boleh menahan orang lebih dari 1 jam karena TNI tidak punya kewenangan menahan dan memeriksa. Yang boleh melakukan penahanan dan memeriksa adalah Polisi,” kata Frits.

Baca Juga :  Tak Perlu Lagi Kajian Penetapan Dapil

Frits pun menyebut kehadiran Yonif Rider 600 melakukan tindakan liar menahan dan melakukan penyisaan terhadap warga sipil di luar kewenangan mereka yang mengakibatkan 1 warga sipil tewas.

Terkait dengan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM kata Frits akan mengirim hasil  temuannya kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam XVII/Cenderawasih

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen visum korban meninggal dunia atas nama Bruno Amenim Kimko, luka di kepala, leher luka yang suda dijahit, bahu kiri bahu kanan masing-masing terlihat memar, perut depan terlihat memar kehitaman, punggung belakan, tampak luka kehitaman dan lecet tampak jaringan pendarahan aktif.

Korban hidup bernama Yohanis mengalami luka pada kepala dan leher, bahu kanan dan bahu kiri ditemukan goresan dan luka memar, dada bagian depan tampak biru keunguan, tampak luka terbuka, paha tampak luka gores hitam dan memar , punggung belakang tampak luka terbuka dan sekujur memar.

Sebelumnya tanggal 28/8 anggota Yonif Raider 600/Modang mendapat laporan dari Jufri bahwa ada 4 warga sipil bernama Amsal Pius Yimsimem, Korbinus Yamin, Lodefius Tikamtahae dan Saferius Yame sedang mabuk.

Atas laporan Jufri maka anggota pos TNI Yonif Raider 600 menjemput empat orang tersebut, pengakuan Amsal Pius Yimsimen bahwa salah satu korban menyampaikan keterangan bahwa mereka mengalami penganiayaan di tanggal (28/9) sejak jam 23.00- 03.00 WIT secara berulang ulang di Pos Yonif Raider 600/Modang. Akibat penyiksaan tersebut mereka mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Serda Diki Wahyuni yang menerima laporan dari Prada Achmad Roof bahwa ada seorang ibu Bernama Aurelia melapor adanya percobaan pemerkosaan, keduanya mengajak anggota TNI lainnya tanpa melaporkan kepada Komandan Pos Yonif Raider 600/modang. (fia/wen)

  

Terkait Penyiksaan yang Menewaskan Warga Sipil di Mappi

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Papua paparkan hasil investigasi kasus penyiksaan dua warga Kampung Mememu, Distrik Kedra Kabupaten Mappi per tanggal 30 Agustus yang dilakukan oleh anggota Satgas Yonif Raider 600/Modang. Dimana dalam penyiksaan tersebut menyebabkan 1 warga sipil tewas.

Dalam kasus ini kata Kepala Komnas Perwakilan Papua Frits Ramandey, Komnas HAM menerima pengaduan proaktif pada tanggal 3 September dari Himpunan mahasiswa Papua selatan, bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap dua warga masyarakat Papua di Kampung Mememu, Distrik Kedra Kabupaten Mappi yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia atas nama Bruno Amenim Kimko, dan 1 orang atas nama Yohanis Wem Kanggun , mengalami penyiksaan serius dan trauma terhadap anggota TNI.

Dari hasil Investigasi yang dilakukan Komnas HAM di Kampung Mememu, korban atas nama Yohanis mengaku dia bersama almarhum dianiaya anggota TNI Pos Yonif 600 yang berlokasi di pos milik TNI dengan menggunakan kayu buah, kabel listrik sebesar jari, bambu dan selang air.

Adapun cara penyiksaan terhadap korban kata Frits, setiap anggota yang datang memukul korban menggunakan kayu buah, kabel listrik sebesar jari, bambu dan selang air. Dimana warga sipil tersebut dianiaya dari tanggal 28-29 agustus dan 30-31 agustus.

Yang paling disayangkan kata Frits, Komandan Satgas Yonif Rider600/Modang mensederhanakan tindakan anggotanya melakukan penyiksaan kepada warga sipil adalah hal biasa. Padahal tindakan mereka mengakibatkan Bruno Anime meninggal dunia dan Yohanis mengalami trauma hingga kini.

“Patut diduga korban meninggal dunia selain dipengaruhi Miras tapi juga akibat penganiayaan yang berulang ulang, korban dianiaya anggota TNI selama 8 jam sejak pukul 8 pagi hingga  pukul 16;00 WIT,” terang Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (19/9).

Dari hasil investigasi dan temuan Komnas HAM tersebut, mendesak Panglima TNI dan kepala staf Angkatan Darat untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan penugasan Yonif Rider 600 di Papua.

Baca Juga :  Komnas HAM Papua Tagih Janji Jokowi

Selain itu, penegakan hukum terhadap seluruh anggota TNI yang terlibat entah berjumlah 10 orang, 18 orang atau 22 orang. Penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Sebab, hingga kini status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas HAM juga menyoroti sikap anggota Satgas Yonif Raider 600/Modang yang kompak memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

“15 tahun dalam pengalaman saya sebagai penyelidik dalam kasus kasus yang diduga melibatkan anggota TNI, saya baru ketemu anggota TNI Yonif Rider 600/Modang yang melakukan aksi mogok tidak memberikan keterangan kepada kami,” tuturnya.

Dikatakan Frits, ada kurang lebih 10 anggota TNI didampingi dua perwira secara bersama sama tidak mau memberikan keterangan lanjutan tentang kronologi keterlibatan mereka dalam penyiksaan terhadap orang lain.

“10 anggota TNI tersebut berlaku picik, tidak bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Padahal Komnas HAM berusaha untuk meluruskan peristiwa ini, sebab tindakan anggota TNI menciderai wibawa negara. Panglima TNI, Presiden, Kepala Staf AD, Pangdam dan Danrem sudah terbuka. Meskinya anggota juga bersedia untuk dimintai keterangan bukan malah mogok bicara,” tuturnya.

Dikatakan Frits, untuk 10 anggota TNI sudah ditahan dan berstatus sebagai terperiksa belum penetapan tersangka.

Frits menyampaikan, dalam pengembangan kasus ini awalnya 18 anggota TNI terlibat penganiayaan lalu dikembangkan menjadi 22 orang anggota TNI. Hanya saja, yang baru dimintai keterangan adalah Wadan dan Komandan Regunya. Sementara yang lain melakukan aksi mogok.

“Anggota TNI melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, padahal mereka tidak boleh menahan orang lebih dari 1 jam karena TNI tidak punya kewenangan menahan dan memeriksa. Yang boleh melakukan penahanan dan memeriksa adalah Polisi,” kata Frits.

Baca Juga :  Jenderal Andika Diminta Tarik Pasukan TNI Non Organik

Frits pun menyebut kehadiran Yonif Rider 600 melakukan tindakan liar menahan dan melakukan penyisaan terhadap warga sipil di luar kewenangan mereka yang mengakibatkan 1 warga sipil tewas.

Terkait dengan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM kata Frits akan mengirim hasil  temuannya kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam XVII/Cenderawasih

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen visum korban meninggal dunia atas nama Bruno Amenim Kimko, luka di kepala, leher luka yang suda dijahit, bahu kiri bahu kanan masing-masing terlihat memar, perut depan terlihat memar kehitaman, punggung belakan, tampak luka kehitaman dan lecet tampak jaringan pendarahan aktif.

Korban hidup bernama Yohanis mengalami luka pada kepala dan leher, bahu kanan dan bahu kiri ditemukan goresan dan luka memar, dada bagian depan tampak biru keunguan, tampak luka terbuka, paha tampak luka gores hitam dan memar , punggung belakang tampak luka terbuka dan sekujur memar.

Sebelumnya tanggal 28/8 anggota Yonif Raider 600/Modang mendapat laporan dari Jufri bahwa ada 4 warga sipil bernama Amsal Pius Yimsimem, Korbinus Yamin, Lodefius Tikamtahae dan Saferius Yame sedang mabuk.

Atas laporan Jufri maka anggota pos TNI Yonif Raider 600 menjemput empat orang tersebut, pengakuan Amsal Pius Yimsimen bahwa salah satu korban menyampaikan keterangan bahwa mereka mengalami penganiayaan di tanggal (28/9) sejak jam 23.00- 03.00 WIT secara berulang ulang di Pos Yonif Raider 600/Modang. Akibat penyiksaan tersebut mereka mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Serda Diki Wahyuni yang menerima laporan dari Prada Achmad Roof bahwa ada seorang ibu Bernama Aurelia melapor adanya percobaan pemerkosaan, keduanya mengajak anggota TNI lainnya tanpa melaporkan kepada Komandan Pos Yonif Raider 600/modang. (fia/wen)

  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya