WAMENAโ Unit Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya mengamankan seorang remaja berinisial EW (18), pelaku pencurian motor di Jalan Patimura Wamena, Jumat (2/9) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor di Jalan Pattimura Wamena oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya. Pelaku tertangkap dengan kendaraan hasil curiannya sehingga langsung diamankan ke Polres Jayawijaya.
โPelaku EW dan barang bukti motor Honda Beat sudah kita amankan di Polres Jayawijaya dan akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kejahatan yang dilakukannya,โungkapnya kemarin.
Kapolres menjelaskan, pelaku EW (18) merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pramuka Wamena pada 26 Juli 2022 lalu, di mana pelaku membawa lari motor Honda beat warna putih biru.
โPelaku sebelumnya diamankan oleh masyarakat di Jalan Pattimura Wamena, saat diidentifikasi, ternyata motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian.โ jelas Hesman.
Ia juga menyatakan, berdasarkan interogasi awal, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena adanya kesempatan ketika motor tersebut berada di depan sebuah Ruko yang terparkir tanpa ada pemiliknya. Sehingga muncul niat pelaku untuk mencuri motor tersebut.
โEW ini nekat melakukan pencurian karena ada kesempatan, di mana kendaraan yang terparkir di depan sebuah Ruko di Jalan Pramuka luput dari pengawasan pemiliknya, sehingga dengan leluasa EW membawa kabur motor tersebut,โ katanya.
Kapolres mengimbau kepada warga Jayawijaya untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam memarkirkan kendaraan, sebab kendaraan yang luput dari pengawasan dan keamanan yang diberikan oleh pemiliknya sering kali menjadi incaran para pelaku kejahatan.
โKami ingin warga dalam memarkirkan kendaraan selalu memastikan keamanan dari kendaraan itu sebelum ditinggal, sebab luput dari pengawasan itu maka kendaraan yang diparkirkan bisa hilang sekejap,โtutupnya. (jo/tho)