WAMENA-Terkait ancaman Petisi Rakyat Papua (PRP) yang mengancam akan memaksa untuk memulangkan warga non Papua dari wilayah Lapago, DPRD Jayawijaya mengklaim aspirasi ini telah disampaikan baik dalam pelaksanaan demo sebelum dan sesudah DOB. Namun warga non Papua di Lapago tak ada hubungannya dengan politik terbentuknya Provinsi Papua pegunungan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jayawijaya, Senius Hilapok menyatakan, Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk di wilayah Lapago tentu memiliki masyarakat dari berbagai daerah. Tak hanya dari kabupaten pemekaran lainnya, tetapi juga dari wilayah lain di luar Papua dan selama ini sudah hidup dengan damai serta tidak ikut campur dengan politik
“Sebenarnya masyarakat yang ada di Lapago ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik yang terjadi saat ini. Pemberian DOB Provinsi Papua Pegunungan ini adalah kewenangan mutlak dari pemerintah pusat bukan dari masyarakat di wilayah Lapago dan pemerintah daerah,” ungkapnya saat ditemui Cenderawasih Pos di kantor DPRD Jayawijaya, Senin (1/8).
Senius Hilapok menyatakan apapun dan bagaimanapun DOB ini harus dijalankan karena sudah ditetapkan. Sehingga aspirasi tolak atau tidaknya itu sudah selesai pada bulan-bulan dimana peraturan itu belum ditetapkan, dan Jayawijaya sebagai ibukota Provinsi Papua Pegunungan bagaimanapun harus diterima.
Untuk itu tak ada alasan lagi untuk mengeluarkan warga yang lain dari wilayah Lapago lagi. “DOB Provinsi Papua Pegunungan ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang mungkin usia sudah lewat tapi ada kekhususan yang diberikan untuk menjadi ASN kembali. Karena banyak sarjana di kabupaten ini yang menganggur ini bisa kembali mendapat pekerjaan,” jelas Senius.
Senius Hilapok melihat situasi saat ini DOB Provinsi Papua Pegunungan sudah ditetapkan tidak ada cara lain lagi untuk melakukan penolakan. Sebagai anggota legislatif pihaknya hanya bisa untuk meneruskan aspirasi yang disampaikan itu kepada DPRP Papua untuk dilanjutkan.
“Bulan lalu sampai 7 kali demo dan kami juga mengantar aspirasi 7 kali ke DPRP namun tetap sama saja, karena undang-undang ini diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kehadiran warga non Papua ini bukan baru, mereka sudah ada sebelum wilayah Lapago dimekarkan menjadi provinsi baru,” bebernya.
Ia menyatakan, kehadiran warga non Papua di wilayah Lapago yang sudah lama dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Apalagi yang memberikan tempat kepada warga dari luar Papua juga masyarakat asli selama ini, baik dengan menjual hak ulayat tanah ataupun menyewakan dan sudah terjalin lama.
“Kalau memaksakan warga dari luar kembali ke daerahnya juga tidak akan menghasilkan apa -apa, DOB Provinsi Papua Pegunungan akan tetap berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah,” pungkasnya. (jo/nat)