Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Akui Belum Ajukan Pencairan Dana Otsus Tahap II

JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua menyebut, masih ada 14 Pemda di Papua termasuk Pemda Provinsi Papua yang belum mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sebesar 45 persen.

Terkait dengan hal itu, Asisten II Setda Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan pihaknya harus memastikan. Karena Otsus yang tahap pertama kemarin terlambat turunnya.

“Kita juga harus memperhatikan semua yang terjadi, bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka memperbaiki tata kelola,” kata Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/8).

Dikatakannya, untuk Otsus tahap I baru turun beberapa minggu lalu. Untuk itu, pihaknya sangat hati-hati terlebih Pemprov Papua punya komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola yang ada. “Kalau mau mengajukan saja itu gampang, yang pasti ini bukan karena DOB,” tegas Musa’ad.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Papua Terancam Dideportasi

“Kita masih menunggu, kemarin kita baru sidang mau perubahan disetujui APBD-nya. Setelah pemeriksaan BPK baru kita bisa siapkan LKPJnya,” sambungnya.

Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang dilalui. Selain itu, harus diperjelas dengan dinamika Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah sah. Bagaimana ke depannya itu juga butuh penjelasan dari pemerintah pusat supaya clear.

“Daripada nanti kita menyusun itu dengan mekanisme yang biasa ternyata ada perubahan. Agar tidak berulang, sebaiknya kita sedikit mundur tapi kita perbaiki yang harus kita lakukan,” kata Musa’ad.

“Sekarang DOB sudah sah, lantas bagaimana nanti sistem pembagiannya dengan provinsi provinsi baru di Papua, ini butuh penjelasan dari teman-teman Kementrian Keuangan,” sambungnya.

Sebab lanjut Musa’ad, dalam PMK 76 dijelaskan seperti itu. Sehingga butuh kejelasan bagaimana nanti pemerintah  mensiasati kondisi kekinian yang terjadi di Papua. “Dalam waktu dekat teman-teman sedang bekerja untuk itu, mudah-mudahan  bisa secepatnya terselesaikan,” harapnya.

Baca Juga :  17 Warga Kiwirok Dievakuasi ke Oksibil

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Papua menyebut, masih ada 14 Pemda di Papua termasuk Pemda Provinsi Papua yang belum mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sebesar 45 persen.

Dari data yang ada, adapun 16 Pemda yang sudah disalurkan yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak, Yapen, Paniai, Nabire, Puncak Jaya, Merauke, Sarmi, Keerom, Tolikara, Pegunungan Bintang, Waropen, Yahukimo, Dogiyai dan Intan Jaya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani A.S menyampaikan, sesuai data pada Aplikasi SIMTRADA dan OMSPAN, telah ada pencairan di bulan Juli 2022 dari 16 Pemda sebesar Rp 696,07 M. (fia/nat)

JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua menyebut, masih ada 14 Pemda di Papua termasuk Pemda Provinsi Papua yang belum mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sebesar 45 persen.

Terkait dengan hal itu, Asisten II Setda Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan pihaknya harus memastikan. Karena Otsus yang tahap pertama kemarin terlambat turunnya.

“Kita juga harus memperhatikan semua yang terjadi, bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka memperbaiki tata kelola,” kata Musa’ad kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/8).

Dikatakannya, untuk Otsus tahap I baru turun beberapa minggu lalu. Untuk itu, pihaknya sangat hati-hati terlebih Pemprov Papua punya komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola yang ada. “Kalau mau mengajukan saja itu gampang, yang pasti ini bukan karena DOB,” tegas Musa’ad.

Baca Juga :  Bupati Biak Diundang Khusus Presiden Iokowi

“Kita masih menunggu, kemarin kita baru sidang mau perubahan disetujui APBD-nya. Setelah pemeriksaan BPK baru kita bisa siapkan LKPJnya,” sambungnya.

Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang dilalui. Selain itu, harus diperjelas dengan dinamika Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah sah. Bagaimana ke depannya itu juga butuh penjelasan dari pemerintah pusat supaya clear.

“Daripada nanti kita menyusun itu dengan mekanisme yang biasa ternyata ada perubahan. Agar tidak berulang, sebaiknya kita sedikit mundur tapi kita perbaiki yang harus kita lakukan,” kata Musa’ad.

“Sekarang DOB sudah sah, lantas bagaimana nanti sistem pembagiannya dengan provinsi provinsi baru di Papua, ini butuh penjelasan dari teman-teman Kementrian Keuangan,” sambungnya.

Sebab lanjut Musa’ad, dalam PMK 76 dijelaskan seperti itu. Sehingga butuh kejelasan bagaimana nanti pemerintah  mensiasati kondisi kekinian yang terjadi di Papua. “Dalam waktu dekat teman-teman sedang bekerja untuk itu, mudah-mudahan  bisa secepatnya terselesaikan,” harapnya.

Baca Juga :  Berbagai Upaya Dilakukan Pemprov untuk Mahasiswa di Luar Negeri

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Papua menyebut, masih ada 14 Pemda di Papua termasuk Pemda Provinsi Papua yang belum mengajukan pencairan dana Otsus tahap II sebesar 45 persen.

Dari data yang ada, adapun 16 Pemda yang sudah disalurkan yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak, Yapen, Paniai, Nabire, Puncak Jaya, Merauke, Sarmi, Keerom, Tolikara, Pegunungan Bintang, Waropen, Yahukimo, Dogiyai dan Intan Jaya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani A.S menyampaikan, sesuai data pada Aplikasi SIMTRADA dan OMSPAN, telah ada pencairan di bulan Juli 2022 dari 16 Pemda sebesar Rp 696,07 M. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya