Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Satpol PP Bongkar Tenda PKL di Jalan Parakomando 

MERAUKE – Di bawah kepemimpinan Plt Fransiskus Kamijai, S.STP, Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke terus melakukan penertiban  terhadap aktivitas masyarakat yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. Setelah menertibkan penjualan minuman beralkohol yang melanggar Perda, giliran tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Parakomando  Merauke dibongkar paksa,  Kamis (28/7).

   Pembongkaran  tenda PKL ini dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai. Tidak ada perlawanan dari pemilik yang lapaknya  dibongkar tersebut.

   Kepada wartawan disela-sela penertiban ini, Fransiskus Kamijai mengungkapkan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya sudah memberikan imbuan dan teguran kepada  para pemilik PKL untuk segera membongkar lapaknya yang tidak sesuai dengan Perda tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Kepi Bantu Petugas Kebersihan Jalan Bersihkan Sampah 

‘’Kita sudah memberikan imbauan dan teguran. Tapi imbauan dan teguran yang diberikan pemerintah lewat Satpol PP tidak  dihiraukan sehingga kita langsung turun melakukan penertiban  untuk usaha yang tidak memiliki izin dalam membangun lapak di jalan Parakomando tersebut,’’ jelasnya.

   Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan bahwa  sebelah kiri bahu jalan Parako  dari arah Jalan Raya Mandala, tidak boleh ada bangunan berdiri di atasnya. Namun ada sejumlah  tenda PKL yang dibangun dengan alasan mendapatkan izin.

‘’Jadi mereka yang mengaku mendapatkan izin masih kita dalami. Siapa yang memberikan izin. Ada  yang mengaku mendalami siapa yang memberikan izin,’’ terangnya.

Baca Juga :  Di Tapal Batas, Satgas Pamtas Bantu Warga Panen Padi

  Fransiskus  Kamijai menjelaskan, selain kawadan Jalan Parakomando tersebut  ditertibkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban untuk kawasan lainnya. Namun mantan Kepala Distrik  Okaba ini masih enggan membeberkan kepada wartawan dengan alasan masih memberikan teguran kepada pemilik lapak untuk melakukan penertiban. ‘’Kita belum bisa sampaikan kepada wartawan karena kita masih memberikan teguran,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE – Di bawah kepemimpinan Plt Fransiskus Kamijai, S.STP, Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke terus melakukan penertiban  terhadap aktivitas masyarakat yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. Setelah menertibkan penjualan minuman beralkohol yang melanggar Perda, giliran tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Parakomando  Merauke dibongkar paksa,  Kamis (28/7).

   Pembongkaran  tenda PKL ini dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai. Tidak ada perlawanan dari pemilik yang lapaknya  dibongkar tersebut.

   Kepada wartawan disela-sela penertiban ini, Fransiskus Kamijai mengungkapkan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya sudah memberikan imbuan dan teguran kepada  para pemilik PKL untuk segera membongkar lapaknya yang tidak sesuai dengan Perda tersebut.

Baca Juga :  Di Tapal Batas, Satgas Pamtas Bantu Warga Panen Padi

‘’Kita sudah memberikan imbauan dan teguran. Tapi imbauan dan teguran yang diberikan pemerintah lewat Satpol PP tidak  dihiraukan sehingga kita langsung turun melakukan penertiban  untuk usaha yang tidak memiliki izin dalam membangun lapak di jalan Parakomando tersebut,’’ jelasnya.

   Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan bahwa  sebelah kiri bahu jalan Parako  dari arah Jalan Raya Mandala, tidak boleh ada bangunan berdiri di atasnya. Namun ada sejumlah  tenda PKL yang dibangun dengan alasan mendapatkan izin.

‘’Jadi mereka yang mengaku mendapatkan izin masih kita dalami. Siapa yang memberikan izin. Ada  yang mengaku mendalami siapa yang memberikan izin,’’ terangnya.

Baca Juga : 

  Fransiskus  Kamijai menjelaskan, selain kawadan Jalan Parakomando tersebut  ditertibkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban untuk kawasan lainnya. Namun mantan Kepala Distrik  Okaba ini masih enggan membeberkan kepada wartawan dengan alasan masih memberikan teguran kepada pemilik lapak untuk melakukan penertiban. ‘’Kita belum bisa sampaikan kepada wartawan karena kita masih memberikan teguran,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya